Pemprov NTT Hibahkan Aset Eks Dinkes untuk Pembangunan Kantor Kejari Kota Kupang

oleh -288 Dilihat
Gubernur Didampingi Wagub NTT Tekan MoU Kajati NTT Soal Hibah Aset untuk Pembangunan Kantor Kejari Kota Kupang. (Foto Biro Adpim Setda NTT)

Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara resmi menghibahkan aset berupa tanah dan bangunan eks Dinas Kesehatan Provinsi NTT kepada Kejaksaan Tinggi NTT untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang. Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima dilakukan di Ruang Rapat Gubernur NTT, Kantor Gubernur NTT pada Kamis (4/12/2025).

Aset yang dihibahkan berupa tanah dan bangunan gedung Dinas Kesehatan Provinsi NTT beserta jaringan dan irigasinya yang berlokasi di Jalan Palapa Nomor 22, Oebobo, Kota Kupang. Lokasi tersebut selanjutnya akan dimanfaatkan untuk pembangunan kantor baru Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Gubernur NTT, Melki Laka Lena, dalam sambutannya mengatakan bahwa hibah tersebut merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Provinsi NTT dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Tinggi NTT sebagai bagian penting dari sistem penegakan hukum di daerah.

“Hibah ini merupakan wujud komitmen dari Pemprov NTT untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Tinggi NTT. Ini juga bagian dari upaya kita dalam memastikan penataan dan optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Gubernur.

Menurut Gubernur Melki, sinergi antara Pemerintah Provinsi NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT memiliki peran strategis dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik, memperkuat pelayanan publik, serta mendukung upaya penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi di daerah.

Ia juga berharap Kejaksaan Tinggi NTT dapat terus menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam pengawalan program-program prioritas pembangunan, pendampingan hukum, serta pengamanan terhadap proyek-proyek pembangunan agar berjalan lebih efektif dan akuntabel.

Lebih lanjut, Gubernur Melki menyampaikan tiga harapan utama kepada Kejaksaan Tinggi NTT, yakni pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata serta tata usaha negara; pertukaran data, informasi dan keahlian dalam pelaksanaan penegakan hukum; serta penelusuran, penertiban, dan pemulihan status kepemilikan barang milik daerah.

“Momentum ini kiranya semakin memperkuat sinergi antara Pemprov NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT untuk mengoptimalkan nota kesepakatan yang telah dibangun, sehingga pendampingan hukum, pengamanan aset daerah dan pengawalan program pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan berintegritas demi kepentingan masyarakat NTT,” tegas Gubernur.

Gubernur Melki juga berharap hibah ini dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kinerja Kejaksaan Tinggi NTT sekaligus mendorong pengelolaan aset daerah yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

“Dengan semangat kolaborasi, kita terus membangun sinergi yang kuat demi memperkuat tata kelola pemerintahan untuk mewujudkan NTT yang maju, sehat, cerdas, sejahtera, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi NTT atas hibah aset tersebut. Ia menilai kondisi kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang saat ini sudah sangat tidak layak, baik dari sisi bangunan maupun luasannya.

“Kondisi kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang sudah sangat tidak mendukung pelaksanaan tugas. Dari sisi bangunan dan luasan sudah tidak representatif,” ujar Kajati.

Ia menjelaskan bahwa anggaran pembangunan kantor baru Kejari Kota Kupang sebenarnya sudah tersedia. Dengan adanya hibah hari ini, pihaknya dapat segera menindaklanjuti proses pembangunan.

“Setelah hibah ini dilaksanakan, Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang bisa langsung menindaklanjuti apa yang sudah dilakukan hari ini,” tambahnya.

Menurut Kajati, hibah ini merupakan bentuk perhatian besar dari Gubernur NTT dan seluruh jajaran Pemerintah Provinsi NTT. Karena itu, ia menegaskan bahwa dukungan tersebut harus diimbangi dengan peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Dengan adanya hibah ini, seharusnya pelayanan hukum kepada masyarakat bisa lebih meningkat, seiring dengan perhatian Pak Gubernur, Pak Wakil Gubernur, dan seluruh jajaran,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Mangkir Panggilan Pertama, Politisi Hanura Kota Kupang Mokrianus Lay Akhirnya Diperiksa Polda NTT Soal Dugaan KDRT

Ia berharap peran kejaksaan semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas serta kerja sama antara Pemprov NTT dan Kejaksaan dapat terus berlanjut ke depan.

“Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pak Gubernur, Pak Wakil Gubernur, dan seluruh jajaran. Harapan kami, kerja sama ini terus berlanjut sehingga kita dapat mewujudkan NTT yang lebih baik,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Alex Lumba, melaporkan bahwa hibah aset ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 417/KEP/HK/2025 tanggal 5 November 2025 tentang Hibah Barang Milik Daerah Provinsi NTT berupa tanah dan bangunan Dinas Kesehatan Provinsi NTT beserta jaringan, irigasi, dan jalan kepada Kejaksaan Tinggi NTT.

Penandatanganan naskah perjanjian hibah dan berita acara serah terima hibah dilakukan langsung oleh Gubernur NTT dan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, serta disaksikan oleh Wakil Gubernur NTT, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, para Asisten Kejati NTT, dan para pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.