Pemprov NTT Resmi Kerja Sama BGS Senilai Rp10 Miliar, Dukung PAD dan UMKM Lokal

oleh -126 Dilihat
Pemprov NTT Teken MoU dengan PT. Beta Nusa Sukago. (Foto Biro Adpim Setda NTT)

Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menjalin kerja sama pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) dengan pola Bangun Guna Serah (BGS) bersama PT Beta Nusa Sukago. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah perjanjian oleh Gubernur NTT Melkiades Laka Lena di Ruang Kerja Gubernur NTT, Jumat (09/01/2026).

Objek kerja sama berupa tanah milik Pemerintah Provinsi NTT eks-DAMRI seluas 2.720 meter persegi yang berlokasi di Jalan Sudirman, Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang. Pemanfaatan aset daerah ini dilakukan melalui skema BGS untuk jangka waktu 30 tahun, terhitung sejak 29 Desember 2025 hingga 28 Desember 2055.

Selama masa kerja sama, total nilai kontribusi BGS mencapai Rp10.015.792.850. Kontribusi tetap tahunan ditetapkan sebesar Rp302 juta, dengan mekanisme kenaikan 4 persen setiap lima tahun. Skema ini diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi NTT secara berkelanjutan.

Penetapan PT Beta Nusa Sukago sebagai mitra kerja sama dilakukan melalui proses seleksi terbuka dan umum oleh Tim Seleksi Mitra Kerja Sama Pemanfaatan BMD Provinsi NTT Tahun Anggaran 2025. Selain itu, kerja sama ini juga telah memperoleh Legal Opinion dari Kejaksaan Tinggi NTT, sebagai bentuk kepastian hukum dan akuntabilitas.

Gubernur NTT Melkiades Laka Lena dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pemanfaatan aset daerah melalui skema BGS merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan aset yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kerja sama ini tidak hanya bertujuan meningkatkan PAD, tetapi juga membuka ruang bagi UMKM dan pelaku usaha lokal, termasuk generasi muda NTT, agar terlibat aktif dalam pembangunan ekonomi daerah,” ujar Gubernur.

BACA JUGA:  Gubernur Melki Apresiasi UMKM KKBM dan Dorong Program OVOP di Kabupaten Sikka

Ia menambahkan, aset daerah yang dikelola melalui kerja sama ini diharapkan dapat mendukung pengembangan produk unggulan NTT, antara lain melalui penguatan NTT Mart dan Dapur NTT sebagai pusat promosi dan pemasaran produk lokal.

Sementara itu, Direktur Utama PT Beta Nusa Sukago, Briando Pribadi Gotama, menyatakan komitmennya untuk mengelola aset tersebut secara profesional dan berorientasi pada pengembangan ekonomi kreatif. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memberi ruang seluas-luasnya bagi pelaku UMKM dan anak muda NTT untuk berkolaborasi.

Hal senada disampaikan Don Putra Gotama, yang menegaskan bahwa PT Beta Nusa Sukago telah memiliki pengalaman bermitra dengan Pemerintah Provinsi NTT dan selama ini kemitraan berjalan dengan baik.

“Kami mendukung penuh visi Gubernur NTT ‘Ayo Bangun NTT’ dan siap terlibat langsung dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi serta pemberdayaan masyarakat lokal,” ujarnya.

Penandatanganan perjanjian ini turut disaksikan oleh Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT Alexon Lumba, Inspektur Daerah Provinsi NTT Stefanus F. Halla, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT Odermaks Sombu, Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT Doris Alexander Rihi, serta Kepala DPMPTSP Provinsi NTT Alexander Koroh.
Melalui kerja sama ini, Pemerintah Provinsi NTT menegaskan komitmennya untuk mengelola aset daerah secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.