Suarantt.id, Kupang-Inspektorat Kota Kupang memberikan ultimatum keras kepada sejumlah anggota dan mantan anggota DPRD Kota Kupang yang hingga kini belum melunasi pengembalian kelebihan bayar tunjangan transportasi dan perumahan. Total sisa kerugian daerah yang belum dipulihkan diperkirakan mencapai Rp100 juta, sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Inspektur Kota Kupang, Frengki Amalo, menegaskan bahwa temuan BPK tersebut merupakan kewajiban mutlak yang harus diselesaikan dan tidak bisa diabaikan. Jika tidak ditindaklanjuti, temuan itu berpotensi masuk ke ranah pidana dan diproses oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Temuan ini wajib ditindaklanjuti. Kalau tidak dikembalikan, statusnya menjadi kerugian negara yang bersifat permanen dan bisa diproses secara hukum,” tegas Frengki saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis (8/1/2026).
Frengki menjelaskan, kelebihan bayar tunjangan tersebut bukan disebabkan oleh adanya niat jahat atau mens rea, melainkan karena selisih perhitungan regulasi. Namun demikian, secara hukum selisih tersebut tetap dikategorikan sebagai Kerugian Negara atau Kerugian Daerah (KNKD) yang harus dipulihkan.
Ia memaparkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota DPRD kabupaten/kota tidak boleh melebihi besaran tunjangan yang ditetapkan di tingkat provinsi. Pada tahun berjalan, Gubernur NTT menurunkan besaran tunjangan DPRD provinsi, sehingga pemerintah kabupaten/kota wajib melakukan penyesuaian.
“Penyesuaian di kota tidak bisa langsung dilakukan karena harus melalui mekanisme APBD Perubahan. Itu baru terlaksana sekitar bulan Oktober. Selisih pembayaran dari Januari sampai penyesuaian itulah yang menjadi temuan BPK dan wajib disetor kembali,” jelasnya.
Frengki mengakui bahwa batas waktu toleransi selama 60 hari untuk menindaklanjuti temuan BPK sebenarnya telah terlampaui. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota Kupang telah mengambil langkah formal dengan mengirimkan surat peringatan kepada pihak-pihak yang menjadi objek temuan.
“Kami sudah siapkan dan kirimkan surat peringatan yang ditandatangani langsung oleh Pak Wali Kota kepada yang bersangkutan agar segera mengembalikan kerugian daerah,” ungkapnya.
Terkait adanya oknum mantan anggota DPRD yang menolak mengembalikan kelebihan tunjangan dengan alasan pembayaran sudah sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali), Frengki menilai alasan tersebut keliru dan tidak berdasar secara hukum.
“Perwali itu kedudukannya di bawah Peraturan Pemerintah. Kalau nilainya melebihi Pergub, maka otomatis melanggar PP 18 Tahun 2017. Jadi tidak ada alasan untuk tidak mengembalikan. Anggota dewan yang lain banyak yang sudah lunas,” tegasnya.
Berdasarkan hasil monitoring sementara, sisa kerugian daerah yang belum dipulihkan diperkirakan masih berada di kisaran Rp100 juta. Dalam waktu satu hingga dua hari ke depan, Tim Inspektorat dijadwalkan turun ke lapangan untuk memastikan daftar nama serta besaran nilai yang belum dikembalikan.
Sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Kota Kupang akan terus memantau proses pemulihan kerugian tersebut. Frengki juga mengingatkan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar proaktif menyelesaikan temuan lama, karena kelalaian dapat berujung pada sanksi administratif bagi pejabat yang sedang menjabat. ***





