Riak di Balik RAT Kopdit Swastisari: Dari Harapan Anggota hingga Laporan ke Polisi

oleh -108 Dilihat
Jefry Tapobali Didampingi Kuasa Hukum Melaporkan Sejumlah Pengurus Kopdit Swastisari di Polres Kupang Kota pada Jumat, 1 Mei 2026. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Seorang anggota KSP Kopdit Swastisari, Yohanes F. R. Laga Tapobali atau Jefri Tapobali, melaporkan sejumlah pengurus koperasi ke Polresta Kupang Kota atas dugaan manipulasi hasil Rapat Umum Anggota (RAT) Tahun Buku 2025.

Laporan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan RAT ke-37 yang digelar di Hotel Harper Kupang pada Minggu (26/6/2026).

Jefri tiba di Mapolresta Kupang Kota sekitar pukul 15.30 WITA didampingi tim kuasa hukumnya, yakni Ferdinandus Hilman, S.H, Leo Tata Open, S.H., Agustinus Tuber Kain, S.H., Mariano Mediantara Aman, S.H., dan Jimmy Lasibey, S.H.

Kuasa hukum Jefri, Ferdinandus Hilman, menyatakan bahwa pihaknya melaporkan delapan orang pengurus koperasi atas dugaan pemalsuan bukti hasil keputusan pemilihan pengurus dalam RAT tersebut.

“Jadi hari ini kami datang melapor beberapa pengurus yang diduga secara bersama-sama melakukan tindakan manipulasi hasil RAT,” ujar Ferdinandus di Kupang pada Kamis (1/5/2026).

Ia menjelaskan, para pengurus yang dilaporkan diduga mengubah komposisi pengurus dan pengawas yang sebelumnya telah dinyatakan menang dalam proses seleksi dan pemilihan. Menurutnya, tindakan tersebut berimplikasi pada cacat hukum hasil RAT.

Ferdinandus juga menegaskan bahwa penetapan Wilhelmus Geri sebagai Ketua Pengurus dinilai tidak sah, karena dokumen hasil RAT tidak ditandatangani oleh panitia pemilihan.

“Diduga melanggar Pasal 391 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, Jefri Tapobali mengaku kecewa terhadap proses RAT yang menurutnya tidak berjalan sesuai prinsip koperasi, yakni dari, oleh, dan untuk anggota. Sebagai peserta RAT, ia menilai hasil yang ditetapkan tidak mencerminkan perolehan suara yang sebenarnya.

Dia juga menduga adanya permufakatan jahat oleh oknum tertentu untuk menggantikan ketua pengurus terpilih, Yohanes Sason Helan.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Dana yang Dinikmati Jajaran Bank NTT dalam Perkara Paskalia Uun Bria

“Hemat saya itu tidak sesuai dengan hasil perolehan suara dan uji kelayakan dan kepatutan. Artinya ada proses yang dilanggar,” ujarnya.

Jefri bahkan menilai ada kekhawatiran dari pihak pengurus lama maupun pengurus baru terhadap Yohanes Sason Helan apabila menjabat sebagai ketua, yang diduga berkaitan dengan persoalan administrasi atau keuangan.

Dirinya berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional agar seluruh proses penetapan hasil RAT menjadi terang.

“Banyak anggota merasa dirugikan dan tingkat kepercayaan terhadap koperasi ini semakin menurun,” tandasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.