23 Pengacara Kawal Kasus Tanah HGU Nangahale Maumere, John Balla Cs Dilaporkan ke Polda NTT

oleh -1583 Dilihat
Kuasa Hukum PT Krisrama Laporkan John Balla Cs ke Polda NTT pada Jumat, 21 Maret 2025. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Tim Kuasa Hukum PT. Krisrama yang terdiri dari 23 pengacara, dipimpin oleh Petrus Selestinus, S.H., secara resmi melaporkan John Balla dan rekan-rekannya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda NTT pada Jumat, 21 Maret 2025.

Laporan ini terkait dugaan tindak pidana penyerobotan lahan, perusakan fasilitas perusahaan, serta penyebaran berita bohong yang berpotensi menimbulkan perpecahan di masyarakat.

Laporan tersebut juga mencakup dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 jo Pasal 45A UU No. 1 Tahun 2024.

Tim Kuasa Hukum PT. Krisrama

Sebanyak 23 pengacara tergabung dalam tim hukum yang mengawal kasus ini, di antaranya:

  1. Petrus Selestinus, S.H. (Ketua Tim)
  2. Roberthus Bait Keytimu, S.H.
  3. Paskalisa Da Cunha, S.H.
  4. Marsellinus Ado Wawo, S.H.
  5. Vinsensius Mbete, S.H.
  6. Agustinus Dawaria, S.H.
  7. Honing Sanny, S.T., S.H., M.H.
  8. Christoforus, S.H.
  9. Emanuel Mikael Kota, S.H., M.H.
  10. Marianus Renaldy Laka, S.H.
  11. Vitalis, S.H.
  12. Falentinus Pogon, S.H., M.H.
  13. Ephivanus Markusnale Rimo, S.H., M.H.
  14. Yohanes Ditukan, S.H.
  15. Alfonsus Hilarius Ase, S.H.
  16. Agustinus Heryanto Diawash
  17. Laurensius Megasal
  18. A. Les Balensih
  19. Yohanes Adrianus Rusimh
  20. Benediktus R. Balun, S.H.
  21. William Yani Weasl, MipM
  22. Yahya Rudy, S.H.
  23. Davianus Hartoni Edy, S.H., M.H.

Dugaan Pelanggaran yang Dilaporkan

Tim Kuasa Hukum PT. Krisrama menilai bahwa tindakan John Bala Cs dalam membela kelompok yang mengatasnamakan Masyarakat Adat telah dilakukan dengan cara yang tidak sah secara hukum. Mereka menuding kelompok ini mengeksploitasi masyarakat dengan membangun gubuk liar di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Krisrama dan merusak fasilitas perusahaan.

Laporan yang diajukan ke Polda NTT mencakup dugaan pelanggaran sebagai berikut:

  1. Penyerobotan lahan – Memasuki dan menduduki lahan tanpa izin.
  2. Perusakan fasilitas – Merugikan PT. Krisrama secara fisik dan material.
  3. Penyebaran berita bohong – Menyebarluaskan informasi yang memprovokasi perpecahan di masyarakat.
  4. Penghasutan masyarakat – Menggerakkan warga untuk melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
BACA JUGA:  Wali Kota dan Wawali Kupang Hadiri Penanaman Pohon dan Simulasi Edukasi Pemilahan Sampah di Taman Nostalgia

Kuasa hukum menyoroti kejadian pada 18 Maret 2025, ketika PT. Krisrama melakukan pemagaran di lahan HGU mereka. Sejumlah warga yang diduga dikoordinir oleh John Bala Cs datang membawa senjata tradisional seperti busur, anak panah, tombak, dan parang, serta mengancam pekerja agar menghentikan aktivitas tersebut.

Status Hukum Lahan PT. Krisrama

Berdasarkan dokumen resmi, lahan HGU yang dikelola PT. Krisrama sebelumnya merupakan bagian dari PT. Perkebunan Kelapa DIAG. Pada 14 Desember 2005, aset tersebut diserahkan dari Keuskupan Agung Ende ke Keuskupan Maumere, mencakup lahan seluas 845,5 hektare.

PT. Krisrama memperoleh perpanjangan HGU berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTT Nomor: 1/HGU/BPN.53/VII/2023 tertanggal 20 Juli 2023. Dokumen tersebut menegaskan bahwa lahan itu sah dikelola oleh PT. Krisrama.

Tim Kuasa Hukum PT. Krisrama juga membantah klaim bahwa lahan tersebut merupakan tanah terlantar. Pada 29 September 2020, Kantor Pertanahan/ATR menerbitkan surat yang mengeluarkan lahan tersebut dari kategori tanah terlantar.

Langkah Hukum Lanjutan

Selain laporan yang sudah diajukan, tim hukum berencana melaporkan John Balla Cs atas dugaan pelanggaran UU ITE. Pernyataan John Balla di media yang mengklaim bahwa tanah PT. Krisrama adalah hak ulayat dianggap sebagai kebohongan yang dapat menimbulkan perpecahan sosial.

“Setiap kali PT. Krisrama bersama warga melakukan aktivitas di lahan ini, mereka selalu dihalangi oleh John Bala dan kawan-kawan yang datang membawa senjata tajam,” ujar Davianus Hartoni Edy, salah satu kuasa hukum PT. Krisrama.

Menurutnya, jika memang ada bukti bahwa lahan tersebut merupakan tanah adat, maka harus dibuktikan secara hukum. “Pak John Bala mengaku memiliki tanah adat, tapi sampai saat ini tidak bisa membuktikan klaim tersebut karena tanah itu sudah dikuasai pemerintah dan HGU-nya sah diberikan kepada PT. Krisrama,” tambahnya.

BACA JUGA:  Wali Kota Kupang: RTRW 2025-2045 Arah Baru Pembangunan Kota yang Inklusif dan Tangguh Iklim

Hingga saat ini, delapan orang telah divonis 10 bulan penjara dalam kasus ini, namun belum diketahui apakah mereka akan mengajukan banding.

Tim Kuasa Hukum PT. Krisrama menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas tindakan ilegal tersebut. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.