Suarantt.id, Kupang-Ketua Tim Kuasa Hukum PT Krisrama, Petrus Selestinus, resmi melaporkan John Balla dan rekan-rekannya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Laporan tersebut terkait Kasus penyerobotan lahan, Kasus tindak pidana pengancaman dan Kasus pelanggaran UU ITE yang berkaitan dengan penyebaran berita bohong yang dinilai menimbulkan perpecahan di masyarakat.
Laporan tersebut juga mencakup dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 jo Pasal 45A UU No. 1 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari UU No. 11 Tahun 2008.
Dugaan Pelanggaran yang Dilaporkan
Tim Kuasa Hukum PT Krisrama menilai bahwa perjuangan John Balla dkk yang mengatasnamakan organisasi PPMAN dalam membela kelompok yang disebut sebagai Masyarakat Adat dilakukan dengan cara yang tidak sah secara hukum.
“Mereka memasuki lahan PT Krisrama, mendirikan gubuk liar, dan merusak fasilitas perusahaan. Cara-cara ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berpotensi menjerumuskan masyarakat ke dalam masalah hukum pidana,” ujar Petrus Selestinus.
Selain itu, John Balla dkk juga diduga menyebarkan berita bohong melalui media elektronik, yang menurut kuasa hukum PT Krisrama, berisi informasi provokatif yang dapat memecah belah masyarakat berdasarkan ras dan etnis.
Tim Kuasa Hukum PT Krisrama juga menyesalkan adanya upaya provokasi yang berujung pada aksi anarkis. Salah satu insiden yang disoroti terjadi pada 18 Maret 2025, ketika perusahaan sedang melakukan pemagaran di lahannya. Saat itu, sekelompok warga yang diduga digerakkan oleh John Balla datang dengan membawa senjata tradisional seperti busur, anak panah, tombak, dan parang, lalu mengancam pekerja yang tengah melakukan pemagaran.
Langkah Hukum yang Ditempuh
Pada 21 Maret 2025, PT Krisrama melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Polda NTT. Laporan mencakup beberapa poin utama:
Penyerobotan lahan – memasuki dan menduduki lahan tanpa izin sah.
Perusakan fasilitas perusahaan – melakukan tindakan yang merugikan PT Krisrama secara fisik dan material.
Penyebaran berita bohong – mendistribusikan informasi elektronik yang menyesatkan dan berpotensi memprovokasi perpecahan.
Penghasutan masyarakat – menggerakkan kelompok tertentu untuk melakukan tindakan anarkis yang melanggar hukum.
Kuasa hukum PT Krisrama menegaskan bahwa mereka akan mengawal seluruh proses hukum hingga penyidikan tuntas, guna memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Status Hukum Lahan PT Krisrama
Menurut kuasa hukum PT Krisrama, lahan yang menjadi objek sengketa telah memiliki legalitas yang sah. Lahan tersebut sebelumnya dikelola oleh PT Perkebunan Kelapa DIAG dan pada 14 Desember 2005 diserahkan dari Keuskupan Agung Ende ke Keuskupan Maumere, dengan luas 845,5 hektare.
Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTT Nomor: 1/HGU/BPN.53/VII/2023 tertanggal 20 Juli 2023, PT Krisrama mendapatkan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan tersebut. Dengan demikian, secara teknis, yuridis, dan administratif, lahan itu telah diakui sebagai hak milik perusahaan.
Tim Kuasa Hukum juga menegaskan bahwa klaim John Balla yang menyatakan tanah tersebut sebagai hak ulayat tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Mereka menilai pernyataan tersebut sebagai bagian dari penyebaran informasi menyesatkan yang dapat menimbulkan perpecahan.
Vonis Pengadilan dan Lanjutan Kasus
Dalam perkembangan terbaru, delapan orang telah divonis oleh pengadilan dengan hukuman 10 bulan penjara terkait kasus ini. Namun, belum diketahui apakah mereka akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Selain itu, Tim Kuasa Hukum PT Krisrama mengungkapkan bahwa mereka telah melaporkan tiga kasus pidana ke Polda NTT, yakni:
Kasus penyerobotan lahan
Kasus tindak pidana pengancaman
Kasus pelanggaran UU ITE – terkait pernyataan John Balla mengenai status tanah yang diklaim sebagai hak ulayat.
Kuasa hukum PT Krisrama menyatakan bahwa mereka akan kembali ke Polda NTT dalam satu atau dua hari ke depan untuk melengkapi laporan terkait dugaan penyebaran berita bohong.
Penegasan Kuasa Hukum PT Krisrama
Penasehat Hukum PT Krisrama lainnya, Davianus Hartoni Edy, menegaskan bahwa klaim kepemilikan tanah adat oleh John Balla tidak dapat dibuktikan. Menurutnya, tanah tersebut sudah dikuasai secara sah oleh pemerintah dan diberikan hak pengelolaan kepada PT Krisrama.
“Jika ada pihak yang menyatakan tanah tersebut sebagai tanah terlantar, kami tegaskan bahwa sejak 29 September 2020, PT Krisrama telah mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan/ATR untuk mengeluarkan lahan ini dari kategori tanah terlantar,” ungkap Davianus.
Selain itu, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTT Nomor 17 Tahun 1980, yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 8 Tahun 1974, kepemilikan tanah harus diakui melalui pembayaran pajak. Selama ini, PT Krisrama yang membayar pajak atas lahan tersebut, sehingga secara hukum mereka adalah pemilik sahnya.
“Dengan semua dokumen hukum yang ada, PT Krisrama memiliki legal standing yang kuat terkait hak atas tanah ini,” pungkasnya.
Dengan adanya laporan hukum ini, PT Krisrama berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti kasus ini demi menjaga ketertiban dan keadilan di tengah masyarakat. ***





