Suarantt.id, Kupang-Forum Academia NTT bersama Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Kekerasan Seksual Terhadap Anak mengeluarkan pernyataan sikap terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh eks-Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Mereka menegaskan bahwa kejahatan ini merupakan pelanggaran berat terhadap kemanusiaan yang harus ditindak secara transparan dan adil.
Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah diskusi yang melibatkan jaringan masyarakat sipil, gereja, dan individu dari NTT, nasional, hingga internasional. Diskusi ini menghasilkan sejumlah tuntutan yang menyoroti akar masalah kekerasan seksual di lingkungan aparat penegak hukum dan pentingnya reformasi sistem kepolisian.
Tuntutan Koalisi
Hukuman Maksimal untuk Pelaku
Koalisi mendesak Polri untuk memproses kasus AKBP Fajar sebagai kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime). Mereka meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk kemungkinan hukuman tambahan berupa kebiri kimia sesuai UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Permintaan Maaf dari Kapolri
Masyarakat NTT merasa sangat terluka oleh kasus ini dan meminta Kapolri menyampaikan permintaan maaf secara resmi. Selain itu, mereka menolak praktik menempatkan pejabat bermasalah di NTT, yang selama ini dianggap sebagai tempat “pembuangan” aparat dengan rekam jejak buruk.
Pembukaan Kembali Kasus Lama
Koalisi meminta Polri menyelidiki kembali kasus-kasus kekerasan seksual yang diduga dipetieskan oleh AKBP Fajar saat bertugas, termasuk kasus bunuh diri seorang anak korban pemerkosaan di Sumba Timur.
Pelindungan Digital: Larangan Aplikasi Michat
Koalisi menyoroti peran aplikasi Michat dalam perdagangan anak dan mendesak pemerintah melarang platform tersebut di Indonesia. Mereka juga meminta Polri meningkatkan operasi siber untuk membongkar jaringan pedofilia dan perdagangan manusia.
Bongkar Sindikat Prostitusi Anak di Kupang
Mereka meminta Kapolri mengusut jaringan prostitusi anak di Kupang dan NTT, serta memberikan sanksi tegas bagi aparat yang terlibat. Pendidikan tentang perlindungan anak harus menjadi prasyarat dalam rekrutmen dan promosi jabatan kepolisian.
Restitusi dan Pemulihan Korban
Anak-anak dan remaja korban kekerasan seksual harus mendapatkan jaminan hidup, beasiswa hingga perguruan tinggi, serta pendampingan psikologis yang berkelanjutan. Orang tua korban juga harus didampingi untuk mengatasi trauma.
Pengusutan Jaringan Narkoba di NTT
Koalisi menuntut investigasi terhadap jaringan narkoba yang diduga digunakan oleh AKBP Fajar dan praktik penyalahgunaan narkoba di kalangan aparat kepolisian.
Memerangi Kejahatan Digital dan Pedofilia
Polri, TNI, dan Kementerian Kominfo diminta bekerja sama dalam memberantas kejahatan siber, khususnya jaringan pedofilia internasional yang melibatkan aparat hukum.
Pembuatan Database Pelaku Kekerasan Seksual
Data pelaku kekerasan seksual harus terbuka dan dapat diakses publik, sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2016. Transparansi ini diharapkan dapat mencegah pelaku mengulangi perbuatannya.
Program Prioritas Pencegahan Kekerasan Seksual
Gubernur NTT diminta menjadikan pencegahan kekerasan seksual sebagai prioritas utama dengan menyediakan rumah aman dan tenaga profesional di seluruh kabupaten/kota. Pendidikan mengenai kekerasan seksual harus diwajibkan di sekolah dan organisasi pemerintahan.
Aksi Massa dan Pengawalan Kasus
Untuk memastikan tuntutan ini didengar, masyarakat NTT akan melakukan aksi bersama pada Jumat, 21 Maret 2025 pukul 09.00 WITA, mereka akan mengantar surat pernyataan sikap ke Polda NTT sebagai representasi Kapolri.
Mereka akan memantau jalannya proses hukum AKBP Fajar dan mengawal kategori pelanggaran hukum agar sesuai dengan beratnya kejahatan yang dilakukan.
Koalisi juga membentuk Satgas Sipil untuk mengawal penyelesaian kasus kekerasan seksual dan mendukung korban dalam proses penyidikan hingga pemulihan.
Edukasi tentang perlindungan diri dan literasi digital akan digalakkan di sekolah-sekolah, gereja, serta komunitas masyarakat untuk mencegah kekerasan seksual di masa depan.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian dan sistem hukum di Indonesia. Masyarakat NTT menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam. Dengan langkah konkret dan solidaritas bersama, mereka bertekad untuk memastikan keadilan ditegakkan dan mencegah kekerasan seksual kembali terjadi.
“NTT bukan tempat buangan pejabat kriminal. Kami menolak impunitas dan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas!” tegas salah satu perwakilan Koalisi dalam diskusi tersebut. ***





