Suarantt.id, Kupang-Kuasa Hukum Melianus Naat, SH, menjelaskan kronologi dugaan penyerobotan tanah yang dialami oleh Ibu Lusia dan Bapak Anthonioes Julianto Wijono. Ia menegaskan bahwa pemasangan papan plang oleh keluarga Pau di atas tanah milik kliennya merupakan tindakan tidak sah dan melanggar hak asasi manusia.
Menurut Melianus Naat, pada Selasa, 11 Februari 2025, keluarga Pau memasang plang yang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan milik Naomi Pau, Rabeca Pau, dan Idora Pau berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang Nomor 18 Tahun 1978, putusan Pengadilan Tinggi Tahun 1981, serta salinan keputusan Mahkamah Agung Tahun 1984. Keesokan harinya, pada 12 Februari 2025, keluarga Pau kembali memasang plang serupa di tanah milik Antonius, yang berada di samping tanah Ibu Lusia.
Namun, Melianus Naat menegaskan bahwa tanah milik Lusia dan Antonius berada di luar objek sengketa perkara Nomor 18 Tahun 1978, yang saat itu melibatkan pihak Naomi Pau dkk melawan Stefanus Pipake dkk. Berdasarkan dokumen perkara tersebut, batas tanah bagian timur adalah milik Adoe dan L.B. Eoh. Tanah yang kini dimiliki oleh Lusia dan Antonius diperoleh dari L.B. Eoh, yang saat itu menjadi saksi dalam persidangan.
Lebih lanjut, pada tahun 2023, Magdalena Pau—cucu dari Naomi Pau—mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dengan perkara Nomor 222/Pdt.G/2023/PN Kpg, di mana Antonius dan Lusia menjadi tergugat. Dalam putusannya, pengadilan menolak gugatan Magdalena Mau Pau karena dianggap tidak jelas mengenai batas-batas tanah. Majelis hakim dalam putusannya di halaman 86 alinea 3 juga menegaskan bahwa tanah milik Antonius dan Lusia tidak termasuk dalam objek sengketa perkara Nomor 18 Tahun 1978.
Dugaan Premanisme dan Laporan ke Polda NTT
Setelah pemasangan plang, keluarga Ibu Lusia mengalami kesulitan karena akses keluar rumah tertutup dan usaha toko mereka harus ditutup. Bahkan, anak-anak mereka mengalami trauma akibat adanya dugaan keterlibatan preman yang memasang pagar seng di sekitar rumah mereka.
“Kami sudah melaporkan kejadian ini ke Polda NTT pada 15 Februari 2025, sehari setelah pemasangan plang. Pihak Polda NTT juga telah berkoordinasi dengan Polsek Oebobo untuk turun ke lokasi dan melakukan mediasi dengan keluarga,” jelas Melianus Naat kepada wartawan pada Selasa, 18 Pebruari 2025.
Kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 164 Tahun 1999, yang membuktikan kepemilikan sah atas tanah tersebut. Ia meminta Polda NTT segera mengambil langkah hukum untuk mencegah potensi konflik yang lebih besar.
“Jika keluarga Pau merasa memiliki hak atas tanah tersebut, seharusnya mereka mengajukan eksekusi ke pengadilan, bukan melakukan tindakan sewenang-wenang seperti ini,” tegasnya.
Melianus Naat juga mengecam tindakan premanisme yang dilakukan untuk merebut tanah yang sudah bersertifikat. “Kami meminta aparat kepolisian menindak tegas upaya penyerobotan ini. Tidak boleh ada tindakan intimidasi dan teror terhadap warga yang sah memiliki tanahnya.”
Langkah Hukum Selanjutnya
Karena pihak penggugat dalam perkara Nomor 222 Tahun 2023 tidak mengajukan banding dalam waktu 14 hari setelah putusan, keputusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jika pun ada upaya banding, pihaknya siap menghadapi proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Melianus menegaskan bahwa bukti-bukti menunjukkan tanah Lusia dan Antonius bukan bagian dari objek sengketa Nomor 18 Tahun 1978, sebagaimana diakui dalam putusan pengadilan dan diperkuat dengan kehadiran saksi pada saat eksekusi tahun 1984.
“Kami berharap aparat penegak hukum segera bertindak agar klien kami mendapatkan keadilan dan tidak menjadi korban penyerobotan tanah,” tutupnya. ***





