Suarantt.id, Jakarta-Ketua Tim Kuasa Hukum Paskalia Uun Bria, Joao Meco menilai Christofel Liyanto seharusnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit bermasalah Bank NTT.
Penilaian tersebut didasarkan pada fakta hukum terkait penguasaan dan aliran dana kredit yang merugikan keuangan negara.
Joao Meco menjelaskan, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menitikberatkan pada adanya kerugian keuangan negara. Dalam perkara ini, dana dari Bank NTT diketahui masuk ke rekening BPR Christa Jaya Perdana dan secara nyata dikuasai serta dinikmati melalui mekanisme pemindahbukuan atas otorisasi BPR itu sendiri.
“Sejak awal seharusnya Christofel Liyanto sudah ditetapkan sebagai tersangka karena fakta menunjukkan uang Bank NTT dikuasai dan dinikmati oleh pihak BPR Christa Jaya Perdana,” kata Joao Meco dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media pada Jumat (30/1/2026).
Ia menegaskan, bukti kuat penguasaan dana tersebut terlihat dari transaksi pemindahbukuan sebesar Rp500 juta ke rekening pribadi Komisaris Utama BPR Christa Jaya Perdana Christofel Liyanto tanpa sepengetahuan Rahmat.
Fakta ini, menurutnya, menunjukkan bahwa seluruh transaksi yang terjadi di rekening BPR Christa Jaya Perdana berada di bawah kendali dan otorisasi internal BPR.
Terkait dakwaan yang menyebut adanya perbuatan melawan hukum yang menguntungkan pihak lain, yakni Rahmat, Joao Meco menilai hal tersebut tidak tepat.
Pasalnya, dana sebesar Rp3,5 miliar justru dinikmati oleh Christofel Liyanto. Selain itu, terdapat empat Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah diikat melalui Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan bahkan sudah terbit Sertifikat Hak Tanggungan (SHT).
“Empat SHM tersebut seharusnya dapat dilelang oleh Bank NTT untuk menutup kerugian kredit macet. Namun karena adanya laporan polisi dari Christofel Liyanto, aset tersebut justru disita oleh Polda NTT,” ujarnya.
Lebih lanjut, Joao Meco menyoroti perhitungan kerugian negara yang disebutkan dalam dakwaan sebesar kurang lebih Rp3,319 miliar. Menurutnya, angka tersebut belum merupakan kerugian negara yang riil, karena masih terdapat aset berupa empat SHM yang telah diagunkan serta dana Rp3,5 miliar yang dikuasai dan dinikmati oleh BPR Christa Jaya Perdana.
Ia menegaskan, aset dan dana tersebut seharusnya dapat disita oleh penyidik kejaksaan atau dikembalikan secara sukarela oleh pihak BPR Christa Jaya Perdana untuk menutupi potensi kerugian negara.
Selain itu, pemindahbukuan dana Rp500 juta ke rekening pribadi Christofel Liyanto menjadi rujukan penting bahwa dana sebesar Rp2 miliar yang berada di rekening BPR Christa Jaya Perdana juga dikendalikan oleh pihak BPR. Hal ini diperkuat dengan keterangan Rahmat di persidangan yang menyatakan dirinya tidak pernah menarik dana Rp2 miliar tersebut.
“Fakta di persidangan jelas menunjukkan bahwa Rahmat tidak pernah melakukan penarikan dana tersebut, sehingga semakin menegaskan bahwa penguasaan dan pengaturan transaksi sepenuhnya berada pada pihak BPR,” pungkas Joao Meco. ***





