Suarantt.id, Kupang-Tim Kuasa Hukum Paskalia Uun K. Bria menilai perkara yang menjerat kliennya keliru dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
Menurut kuasa hukum Joao Meco, persoalan yang dipermasalahkan dalam perkara tersebut pada dasarnya merupakan kasus kredit macet yang seharusnya berada dalam ranah hukum perdata, bukan pidana.
Paskalia Uun Bria didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan tersebut berkaitan dengan pemberian kredit berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 753 tanggal 20 Oktober 2016.
Joao Meco menjelaskan, perjanjian kredit tersebut ditandatangani oleh Paskalia Uun Bria yang mewakili pihak Bank NTT, Rachmat, S.E. selaku Direktur CV ASM sebagai debitur, serta Notaris Kristina Lomi, S.H., M.Kn. Dalam pelaksanaannya, debitur tidak memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian, sehingga terjadi kredit macet.
“Jika dilihat secara hukum, ini adalah persoalan wanprestasi atau ingkar janji debitur, yang lazimnya diselesaikan melalui gugatan perdata oleh pihak bank sebagai pihak yang dirugikan,” tegas Joao Meco dalam rilis yang diterima awak media pada Rabu, 14 Januari 2026.
Ia menambahkan, perkara ini menjadi janggal karena kredit macet tersebut justru ditarik ke ranah pidana dan dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Dalam dakwaan Penuntut Umum, Paskalia Uun Bria disebut telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum bersama Sem Simson Haba Bunga selaku Kepala Sub Divisi Kredit Komersial Bank NTT, Januar Budiman Angdjadi sebagai Analis Kredit Bank NTT, serta Rachmat selaku debitur. Jaksa menilai terdakwa memproses dan menyetujui kredit secara melawan hukum sehingga memperkaya Rachmat sebesar Rp3,319 miliar.
Namun, menurut Joao Meco, secara materiil dakwaan tersebut keliru dan tidak cermat. Ia menegaskan bahwa persetujuan laporan analisis kredit belum menimbulkan akibat hukum yang mengikat secara penuh antara bank dan calon debitur.
“Laporan Analisis Kredit adalah proses internal Bank NTT sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian (prudential principles). Persetujuan atas analisis kredit belum mengikat para pihak. Akibat hukum baru timbul setelah ditandatanganinya perjanjian kredit oleh kedua belah pihak,” jelasnya.
Dengan demikian, kata dia, tindakan Paskalia Uun Bria dalam menyetujui analisis kredit tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dikonstruksikan dalam surat dakwaan.
Joao Meco juga mempertanyakan konsistensi penegakan hukum dalam perkara ini. Jika penandatanganan perjanjian kredit dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, maka seharusnya posisi hukum Notaris Kristina Lomi, S.H., M.Kn. juga dikaji secara menyeluruh. Pasalnya, notaris memiliki peran administratif penting, termasuk pengurusan dan pendaftaran jaminan melalui Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) pasca penandatanganan perjanjian kredit.
“Dalam perkara ini, notaris bahkan menjamin penyelesaian urusan jaminan dalam jangka waktu 90 hari. Hal-hal seperti ini seharusnya dilihat secara utuh dan objektif,” pungkasnya.
Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara jernih dan proporsional, serta membedakan secara tegas antara sengketa perdata akibat kredit macet dengan unsur-unsur tindak pidana korupsi. ***





