Kejati NTT Sita Tanah Negara di Kupang, Ditaksir Kerugian Capai Rp 900 Miliar

oleh -3431 Dilihat
Kejati NTT Sita Tanah Negara di Kelurahan Oesapa Selatan Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang pada Rabu, 28 Mei 2025. (Foto Humas Kejati NTT)

Suarantt.id, Kupang-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang dipimpin oleh Kasi Dik Pidsus, Mourest A. Kolobani, S.H., M.H., melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah milik negara seluas 99.785 meter persegi di Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang pada Rabu, 28 Mei 2025.

Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kupang Nomor: 20/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Kpg tanggal 30 April 2025, sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penguasaan tanah milik negara oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

Tanah yang disita tercatat secara sah dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 Tahun 1995 dengan Gambar Situasi Nomor: 599/1994 atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Proses Penyitaan Disaksikan dan Dikawal Ketat

Kegiatan penyitaan dilakukan di lokasi dengan pengamanan satu regu personel TNI AD dari Denpom IX/1 Kupang dan Korem 161/Wirasakti. Proses juga disaksikan langsung oleh perwakilan Kantor Wilayah Pemasyarakatan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang. Tim penyidik Kejati NTT memasang enam papan tanda penyitaan pada enam titik lokasi tanah, disambungkan dengan kawat berduri sebagai tanda pembatas.

Potensi Kerugian Negara Rp 900 Miliar

Dari hasil penyidikan awal, Kejati NTT memperkirakan kerugian keuangan negara yang timbul dari penguasaan ilegal atas tanah ini mencapai Rp900 miliar. Kerugian tersebut berasal dari transaksi-transaksi jual beli yang dilakukan secara melawan hukum oleh sejumlah pihak atas tanah milik negara yang sah bersertifikat.

Awal Mula Kasus: Tukar Guling Tanah Tahun 1975

Kasus ini berakar pada Surat Keterangan Pelepasan Hak Nomor: 1/Sub.Dit.Agr/1975 tanggal 7 Mei 1975 yang mencatat tukar guling tanah antara Pemda Tingkat I NTT dan Direktorat Daerah Pemasyarakatan NTT. Direktorat Pemasyarakatan menyerahkan tanah seluas 23,95 Ha di Oebobo kepada Pemda dan menerima tanah pengganti seluas 40 Ha di Oesapa Selatan. Lahan ini kemudian bersertifikat dan dipecah menjadi Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 Tahun 1995 dan Nomor 5 Tahun 1995.

BACA JUGA:  Menteri Wihaji dan Gubernur NTT Kunjungi Keluarga Berisiko Stunting di Sikumana, Kota Kupang

Modus Operandi: Jual Beli Tanah Negara oleh Oknum Tak Berwenang

Sejumlah pihak diketahui telah memperjualbelikan tanah tersebut, antara lain:

Yonas Konay menjual sebagian tanah kepada:

Charly Yapola (2.000 m² seharga Rp300 juta, atas nama Ardie Trio Yapola)

Yohana H. Lada Sitta (10.000 m² seharga Rp750 juta)

Nicolins Mariana Mailakay (10.000 m² seharga Rp2 miliar)

Susana Juliana Konai menjual kepada:

Alberth Arnold Antonius Fina (2.000 m² seharga Rp200 juta)

Naomi Fina-Mansopu (2.000 m² seharga Rp333 juta)

Basri Lewamang (3.000 m² seharga Rp900 juta)

Nikson Lily menjual kepada:

Roby Lugito (20.000 m² dengan uang muka Rp200 juta)


Semua transaksi tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, karena tanah tersebut masih tercatat sebagai aset negara atas nama Pemerintah RI.

Komitmen Penegakan Hukum

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., menyatakan bahwa Kejati NTT berkomitmen penuh dalam menindak setiap praktik korupsi yang merugikan aset negara. “Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari proses hukum yang transparan dan akuntabel untuk mengembalikan hak negara serta mencegah kerugian lebih lanjut,” tegasnya.

Kejati NTT menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan dan pihak-pihak yang terlibat dalam peralihan serta transaksi ilegal atas tanah negara ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.