Mantan Kapolres Ngada Dijerat Pasal Berlapis dengan Ancaman 19 Tahun Penjara

oleh -1375 Dilihat
Mantan Kapolres Ngada Ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang. (Foto Humas Kejati NTT)

Suarantt.id, Kupang-Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Fajar dijerat dengan sejumlah pasal berlapis dari Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman total hingga 19 tahun penjara.

Kasus ini mencuat setelah penyidikan mengungkap dugaan tindakan kekerasan seksual dan eksploitasi yang dilakukan Fajar terhadap tiga anak korban berinisial IBS (6 tahun), MAN (16 tahun), dan WAF (13 tahun) di wilayah Kota Kupang. Peristiwa itu diduga terjadi sejak Juni 2024 hingga Januari 2025.

Untuk korban termuda, IBS, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengancam pidana penjara 5 hingga 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Alternatif pasal yang juga dikenakan adalah Pasal 12 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar. Selain itu, Fajar juga dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) UU ITE sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024, dengan ancaman hingga 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.

Sementara untuk korban MAN dan WAF, Fajar dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Alternatifnya, pasal dari UU No. 12 Tahun 2022 yakni Pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 Ayat (1) huruf f dan g dengan ancaman hingga 12 tahun penjara dan/atau denda Rp300 juta juga dikenakan.

BACA JUGA:  Wali Kota Kupang Bersama Perbanas NTT Bahas Dukungan Dunia Pendidikan dan Program Pengelolaan Sampah Terpadu

Penyidikan juga mengungkap modus operandi tersangka yang memanfaatkan relasi kuasa dan menggunakan tipu daya, termasuk melibatkan pihak lain untuk mengatur pertemuan dengan para korban. Yang memperparah, sebagian aksi kekerasan tersebut direkam dan disebarkan oleh tersangka melalui situs gelap (dark web), yang menambah bobot pelanggaran hukum yang dilakukan.

Kasus ini masih terus didalami oleh aparat penegak hukum, sementara publik menanti perkembangan proses hukum terhadap mantan pejabat kepolisian ini. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.