Suarantt.id, Kupang-Kejaksaan Negeri Sabu Raijua melalui Tim Penyelidik resmi meminta keterangan dari Nikodemus N. Rihi Heke, mantan Wakil Bupati sekaligus Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Sabu Raijua periode 2015-2021, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait tata niaga garam di Kabupaten Sabu Raijua.
Proses pemeriksaan dilakukan oleh Jaksa Penyelidik Hendrik Tiip yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sabu Raijua yang berlangsung di ruang Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur pada Senin, (7/7/25) mulai dari pukul 09:16 hingga pukul 11:46 WITA.
Proses berlangsung lancar dan kooperatif. Setelah memberikan keterangan, Drs. Nikodemus menandatangani Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) dan menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada tim penyelidik.
Dalam keterangannya kepada media, Hendrik Tiip selaku Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sabu Raijua menyatakan bahwa penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam tata kelola garam di wilayah tersebut masih terus berjalan.
“Proses penyelidikan masih berlangsung dan akan terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga garam di Sabu Raijua,” ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Sabu Raijua dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kejaksaan tetap konsisten mengedepankan integritas demi menciptakan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, berkeadilan, dan bebas dari praktik korupsi,” pungkas Hendrik Tiip.
Perkara ini menjadi perhatian publik di Sabu Raijua mengingat komoditas garam merupakan salah satu potensi unggulan daerah yang mestinya dikelola untuk kesejahteraan masyarakat. Kejaksaan berharap proses hukum ini dapat memberikan efek jera dan menjadi momentum pembenahan tata kelola sektor strategis daerah. ***






