Suarantt.id, Kupang-Kuasa hukum Santosa Kadiman, Kharis Sucipto, mengungkapkan bahwa Pengadilan Tinggi (PT) Kupang telah mengabulkan permohonan sidang pemeriksaan tambahan terkait perkara banding sengketa tanah di Karangan, Kecamatan Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Putusan sela tersebut dikeluarkan pada 10 Januari 2025, dan sidang tambahan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo mulai 4 Februari 2025. Sidang ini bertujuan untuk menghadirkan ahli baru serta bukti tambahan yang memperkuat posisi kliennya.
Kejanggalan Bukti Penggugat
Menurut Kharis, penggugat menggunakan surat keterangan perolehan adat yang baru dibuat pada 2018 sebagai dasar klaim kepemilikan tanah. Padahal, tanah tersebut telah diserahkan secara adat kepada keluarga Naput pada 1990 oleh fungsionaris adat yang sah, sebelum akhirnya dijual kepada Santosa Kadiman.
“Dalam tradisi adat Labuan Bajo, hanya fungsionaris adat yang memiliki wewenang menyerahkan tanah adat. Sementara itu, surat yang digunakan penggugat tidak ditandatangani oleh fungsionaris adat,” ujar Kharis.
Selain itu, pihaknya menemukan kejanggalan pada dokumen penggugat, termasuk fotokopi surat pembatalan penyerahan tanah adat yang tidak didukung oleh dokumen asli. Analisis forensik juga mengungkap dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat tersebut.
Sejarah Tanah Karangan
Tanah yang menjadi objek sengketa awalnya dimiliki keluarga Naput melalui penyerahan adat pada 1990. Tanah ini kemudian dijual kepada Santosa Kadiman oleh keluarga Naput yang sebelumnya telah mengurus haknya secara adat.
Namun, pada 2019, pihak penggugat muncul dengan klaim kepemilikan berdasarkan surat perolehan adat yang tidak valid. Mereka mengajukan gugatan terhadap keluarga Naput dan Santosa Kadiman di PN Labuan Bajo.
Pembelaan Kuasa Hukum Keluarga Naput
Kuasa hukum keluarga Naput, Mursyid Surya Candra, menyatakan bahwa kliennya telah menguasai tanah tersebut selama lebih dari tiga dekade. Tanah ini terbagi menjadi dua bagian, yakni tanah Karangan yang telah bersertifikat atas nama ahli waris dan tanah Golo Karangan seluas 11 hektare.
“Kami mempertanyakan bagaimana hak klien kami yang telah berlangsung puluhan tahun bisa dikalahkan oleh alat bukti yang baru muncul pada 2019. Bahkan, ada pengakuan dari penggugat pada mediasi di tingkat kecamatan tahun 2014 yang menguatkan posisi klien kami,” ungkapnya.
Sidang Pemeriksaan Tambahan
Sidang tambahan yang akan digelar di PN Labuan Bajo akan berlangsung selama 30 hari. Kharis berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi kliennya.
“Kami yakin bukti tambahan ini dapat memperkuat posisi hukum klien kami dan mengungkap kejanggalan dalam klaim penggugat,” tutup Kharis.
Perkara sengketa tanah ini terus menjadi sorotan, mengingat kompleksitasnya yang melibatkan aspek hukum adat dan perdata. ***





