DPRD Kota Kupang Soroti Upah Nakes di Bawah UMP, Pemkot Diminta Prioritaskan Kesejahteraan

oleh -448 Dilihat
Anggota DPRD Kota Kupang, Simon A. Dima. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Anggota DPRD Kota Kupang, Simon A. Dima, menyoroti keluhan tenaga kesehatan (nakes) non-ASN di Kota Kupang yang menerima upah jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Ia mengingatkan kondisi ini bisa berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Menurut Simon, banyak nakes saat ini hanya menerima upah Rp800 ribu hingga Rp1 juta per bulan. Padahal ketentuan UMP NTT 2025 jauh lebih tinggi sebesar Rp 2,3 juta. “Hal ini tentu akan mengakibatkan pelayanan tidak maksimal karena jasa yang dibayar tidak sesuai dengan regulasi,” ujarnya kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Kupang pada Senin, (22/09/2025).

Simon mendorong Pemerintah Kota Kupang segera menindaklanjuti persoalan tersebut, namun tetap realistis melihat kondisi anggaran daerah. “Anggaran kita memang terbatas, apalagi opsen pajak yang harus disetor ke Pemerintah Provinsi mencapai Rp32 miliar. Tapi pemerintah harus berani memprioritaskan kesejahteraan tenaga kesehatan,” tegasnya.

Ia juga meminta Pemkot Kupang tidak terlalu sibuk dengan pembangunan infrastruktur. Menurutnya, pemerintah pusat sudah banyak memberikan intervensi di sektor tersebut. “Dana untuk infrastruktur harus dikurangi untuk mengurus sektor-sektor lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” kata Simon.

Politisi PAN Kota Kupang ini mengingatkan agar pemerintah memetakan dan memilah anggaran daerah dengan lebih cermat. “Pemerintah harus memilah anggaran yang ada untuk dianggarkan kepada program lain yang benar-benar menyentuh masyarakat, termasuk sektor kesehatan,” tambahnya.

Seorang perawat kontrak di Rumah Sakit Leona yang enggan disebutkan namanya mengaku hanya menerima gaji Rp1 juta per bulan dan sering dibayar terlambat. “Gaji hanya Rp1 juta pas. Itu pun sering terlambat masuk. Ada juga insentif jasa pelayanan pasien BPJS Kesehatan, tapi kecil dan sering tak sesuai jumlah pasien,” ujarnya lirih.

BACA JUGA:  Legislator PSI Kota Kupang Ini Kecam Lambannya Lurah dan Camat Tangani Korban Bencana Puting Beliung Manutapen

Ia menambahkan, pihak manajemen rumah sakit kerap mengancam pemecatan jika perawat memprotes besaran gaji. “Kalau mogok kerja, kami diancam dipecat. Cari kerja susah jadi kami diam saja,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, Direktur Rumah Sakit Leona, dr. Monica, belum dapat dikonfirmasi. Upaya menghubungi melalui telepon juga tidak mendapat respons.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Kupang, Thomas Dagang, mengatakan pihaknya akan segera menyurati dan mengecek langsung sistem pengupahan di RS Leona. “Kita akan cek sistem pengupahan di rumah sakit seperti apa, aturan perusahaan seperti apa terkait gaji ini,” ujarnya pada Jumat (19/9/2025).

Sebelumnya Ombudsman RI Perwakilan NTT juga mengungkapkan temuan serupa. Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, menyebut banyak perawat non-ASN di NTT menerima upah jauh di bawah UMP. “Rata-rata gaji yang diterima perawat non-ASN berkisar Rp800 ribu hingga Rp1.250.000 per bulan. Itu jauh di bawah UMP NTT 2025 sebesar Rp2.328.969,69,” jelasnya. ***


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.