Suarantt.id, Ruteng-Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Junaidin Mahasan mendesak Pemerintah Daerah serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas menertibkan agen dan pangkalan minyak tanah yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.
Desakan tersebut disampaikan setelah anggota DPRD NTT itu melakukan kunjungan kerja kedewanan dan kegiatan reses di wilayah tersebut. Dalam kegiatan itu, ia menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait harga minyak tanah yang tidak sesuai ketentuan.
“Melalui reses dan kunjungan kerja kedewanan, saya menerima banyak pengaduan dari masyarakat soal penjualan minyak tanah yang tidak sesuai HET. Karena itu, hari ini saya turun langsung mengunjungi beberapa agen dan pangkalan di Kecamatan Reok untuk memastikan harga dan pasokan,” ujar Sekretaris Komisi II DPRD NTT ini.
Dijelaskan dari hasil pemantauan di lapangan, hampir seluruh pangkalan dan distributor minyak tanah di Kecamatan Reok diketahui menjual dengan harga jauh di atas HET yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten. Harga minyak tanah yang seharusnya Rp3.600 per liter justru dijual hingga Rp5.000 per liter. Bahkan, satu jerigen berisi lima liter dijual dengan harga Rp25.000.
Padahal, menurutnya, pemerintah daerah telah menetapkan HET di tingkat konsumen dengan memperhitungkan seluruh komponen biaya, mulai dari harga dari Pertamina, keuntungan agen atau penyalur, ongkos angkut, hingga keuntungan pangkalan.
“Fakta di lapangan sangat memprihatinkan. Keuntungan yang diperoleh agen dan pangkalan ini sudah berlipat ganda. Mereka sudah untung dari pembelian di depot, lalu untung lagi saat menjual ke masyarakat,” tegas Sekertaris DPW PSI NTT ini.
Tak hanya itu, ia juga menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penjualan minyak tanah dalam skala besar per drum yang dilakukan pada malam hari. Praktik tersebut dinilai melanggar aturan karena agen dan depot memiliki fungsi serta batasan yang berbeda dalam rantai distribusi minyak dan gas bumi.
“Agen hanya berfungsi menyalurkan minyak tanah kepada pangkalan atau konsumen akhir dalam jumlah yang telah diatur, bukan dalam skala besar per drum. Penjualan seperti ini dilarang karena rawan penyelewengan dan pengoplosan,” jelasnya.
Ia pun meminta Pemerintah Daerah, khususnya pemerintah kecamatan, agar lebih serius melakukan pengawasan terhadap agen dan pangkalan minyak tanah yang menjual di atas HET. Selain itu, ia juga mendesak APH untuk bertindak tegas terhadap agen maupun pengecer nakal yang merugikan masyarakat.
“Saya akan terus menjalankan fungsi kontrol sebagai Anggota DPRD NTT untuk memastikan stabilitas harga, melindungi masyarakat, dan mencegah terjadinya kelangkaan minyak tanah,” pungkasnya. ***





