Kudeta di Koperasi Swasti Sari: Junta Pengurus Rebut Kendali, Aset Triliunan Rupiah Diduga Disandera

oleh -3777 Dilihat
Suasana Memanas dalam Rapat Pengurus dan Anggota Koperasi Swasti Sari. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Sebuah krisis serius tengah melanda Koperasi Swasti Sari, lembaga keuangan rakyat yang sebelumnya menjadi tulang punggung ekonomi anggota di wilayah Nusa Tenggara Timur. Di tengah lemahnya pengawasan, sebuah kelompok elit internal yang dijuluki “junta pengurus” diduga telah merebut kendali koperasi, meminggirkan ratusan ribu anggotanya, dan menyandera aset koperasi yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Kudeta senyap ini dipimpin oleh Ketua Pengurus, Lambertus Ara Tukan, yang dalam sebuah pernyataan kontroversial menyatakan bahwa “anggota dan Rapat Anggota Tahunan (RAT) itu tidak penting.” Sikap ini dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap prinsip dasar koperasi yang menempatkan anggota sebagai pemilik dan pengendali utama lembaga.

Didampingi oleh Albinus Salem (Sekretaris Pengurus) dan Dr. John Tuba Helan (Penasihat), mereka disebut-sebut membentuk struktur kekuasaan yang tertutup dan anti-demokrasi. Keduanya dituding menjadi aktor utama dalam manipulasi regulasi, termasuk dugaan pembelokan tafsir terhadap putusan Mahkamah Konstitusi demi mempertahankan legitimasi kekuasaan junta.

Lebih jauh, Kasmirus Kopong, Wakil General Manager, disebut-sebut terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen dan pengangkatan kroni di posisi strategis. Langkah-langkah ini dinilai sebagai upaya sistematis untuk memperkuat pengaruh kelompok tertentu atas tubuh koperasi, melemahkan kontrol internal, serta menutup ruang partisipasi anggota.

Sementara itu, kebijakan operasional yang dijalankan oleh Imelda Anin selaku General Manager dinilai gagal menyelamatkan koperasi dari kerugian besar. Dalam kondisi keuangan yang disebut mengalami defisit miliaran rupiah setiap bulan, manajemen justru mengalokasikan anggaran untuk proyek-proyek kontroversial seperti pembangunan kantor megah, mutasi pegawai secara massal, dan perjalanan dinas yang dinilai tidak mendesak.

“Ini bukan lagi pengelolaan koperasi, ini perampokan terang-terangan atas uang anggota,” ujar seorang anggota lama yang enggan disebut namanya, sambil mengenang masa ketika almarhum Uskup Emeritus Petrus Turang mendukung para guru menjadi nasabah awal koperasi ini.

BACA JUGA:  PT Kupang Kabulkan Pemeriksaan Tambahan dalam Perkara Banding Sengketa Tanah Karangan

Kasus ini tidak hanya menjadi tragedi internal, namun juga dipandang sebagai ancaman nyata terhadap masa depan gerakan koperasi nasional. Di tengah upaya pemerintah pusat membangun ekonomi kerakyatan di era Presiden Prabowo Subianto, tindakan semena-mena pengurus Koperasi Swasti Sari ini dapat menjadi preseden buruk dan menghancurkan kepercayaan publik terhadap koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat.

Berbagai pihak kini menyerukan intervensi negara melalui Kementerian Koperasi dan UKM, Otoritas Jasa Keuangan, hingga aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Tujuannya jelas: mengembalikan kedaulatan koperasi ke tangan anggota dan menyelamatkan ratusan ribu masyarakat yang menggantungkan harapan pada Koperasi Swasti Sari. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.