Kejari Alor Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi Gedung DPRD dan Sita Uang Rp955 Juta

oleh -2697 Dilihat
Kejari Alor Resmi Tahan Tersangka Kasus Korupsi Gedung DPRD Alor. (Foto Humas Kejari Alor)

Suarantt.id, Kupang-Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada Rabu, 23 Juli 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Alor resmi menetapkan dan menahan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan lanjutan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022.

Tersangka yang ditetapkan adalah IDP, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Penetapan IDP sebagai tersangka dilakukan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Dari sembilan pertanyaan yang diajukan, penyidik menemukan cukup bukti untuk menaikkan status IDP sebagai tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-415/N.3.21/Fd.2/07/2025 tertanggal 23 Juli 2025.

Dalam statusnya sebagai tersangka, IDP kembali diperiksa dan menjawab 16 pertanyaan penyidik. Pemeriksaan tersebut didampingi oleh penasihat hukum Koilal Loban, S.H., M.Hum. Setelah dinyatakan sehat oleh tim medis RSUD Kalabahi, IDP langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Kalabahi, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-416/N.3.21/Fd.2/07/2025.

Selain itu, Tim Penyidik juga telah menyita satu unit handphone milik IDP, yakni merek Vivo model V2043, yang disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-126/N.3.21/Fd.2/03/2025 tanggal 10 Maret 2025.

Dugaan korupsi ini berangkat dari hasil Laporan Pemeriksaan Teknis oleh Tim Ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. Dalam laporan tersebut ditemukan indikasi kerugian keuangan negara pada proyek pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Alor tahun anggaran 2021 dan 2022 dengan nilai mencapai Rp1.205.003.776,- (satu miliar dua ratus lima juta tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah). Saat ini, Kejari Alor akan meminta auditor independen untuk menetapkan nilai resmi kerugian negara.

Tersangka IDP disangka melanggar:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:  Kuasa Hukum Layangkan Somasi ke Polda NTT, Desak Terbitnya SP3 untuk Tony Wijaya

Sebagai bagian dari pengembangan penyidikan, sehari sebelumnya, Selasa 22 Juli 2025 pukul 15.00 WITA, Tim Penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp955.025.548,- dari tersangka lain berinisial HMS, yang juga terkait dalam perkara yang sama.

Kepala Kejaksaan Negeri Alor menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel serta bentuk keseriusan Kejari Alor dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.