Jajaran Kejaksaan di NTT Eksekusi 65 Kasus Korupsi, Ini Rinciannya

oleh -780 Dilihat
Kajati NTT Roch Adi Wibowo. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Jajaran Kejaksaan di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat capaian signifikan dalam penanganan tindak pidana korupsi. Sepanjang periode pelaporan, bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan se-NTT telah mengeksekusi sebanyak 65 perkara korupsi.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Roch Adi Wibowo, dalam pemaparan kinerja jajaran Kejaksaan di NTT.

Ia menegaskan bahwa capaian ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memberantas tindak pidana korupsi secara konsisten dan berkelanjutan.

“Jajaran Pidsus telah melaksanakan eksekusi terhadap 65 perkara korupsi. Ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Kajati NTT.

Berdasarkan data yang disampaikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor menjadi satuan kerja dengan jumlah eksekusi terbanyak, yakni 10 perkara. Disusul Kejari Sikka dengan 7 eksekusi, serta Kejari Timor Tengah Selatan (TTS) dan Kejari Manggarai Barat yang masing-masing mengeksekusi 6 perkara.

Selanjutnya, Kejari Lembata dan Kejari Manggarai masing-masing melaksanakan 5 eksekusi, sementara Kejari Kota Kupang dan Kejari Sumba Timur mencatat 4 eksekusi.

Adapun Kejari Timor Tengah Utara (TTU), Kejari Ngada, dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Waiwerang masing-masing mengeksekusi 3 perkara. Kemudian Kejari Flores Timur dan Kejari Rote Ndao masing-masing 2 eksekusi.

Sementara itu, Kejari Sumba Barat, Kejari Belu, Kejari Ende, Kejari Kabupaten Kupang, dan Kejari Sabu Raijua masing-masing mencatat 1 eksekusi perkara korupsi. Untuk Cabjari Reo, tercatat belum melaksanakan eksekusi perkara korupsi pada periode tersebut.

Kajati NTT Roch Adi Wibowo berharap capaian ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Kejaksaan di NTT untuk terus meningkatkan kinerja, khususnya dalam penanganan perkara korupsi yang menjadi perhatian serius masyarakat.

BACA JUGA:  Kejari Kota Kupang Periksa Thomas Ga sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Garam Yodium

“Penegakan hukum yang tegas dan profesional merupakan kunci untuk membangun kepercayaan publik serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.