Suarantt.id, Kupang-Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang memeriksa mantan Asisten II Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Thomas J. Ga, pada Kamis, 13 November 2025.
Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pabrik garam yodium serta Revitalisasi Sentra IKM Garam Yodium pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kupang tahun anggaran 2019 dan 2021 senilai Rp 3 miliar.
Kepala Kejari Kota Kupang, Shirley Manutede melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Frengki M. Radja, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyampaikan bahwa Thomas J. Ga diperiksa sebagai saksi untuk memperjelas sejumlah proses perencanaan dan pelaksanaan program yang menjadi fokus penyelidikan.
“Iya benar. Thomas J. Ga diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang terkait kasus dugaan Tipikor pabrik garam yodium dan revitalisasi Sentra IKM Garam Yodium senilai Rp 3 miliar,” ujar Frengki M. Radja pada Jumat (14/11/2025).
Menurut Frengki, Thomas J. Ga pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kota Kupang pada Januari hingga Juni 2019. Dalam kapasitas tersebut, ia mengetahui adanya usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Perindustrian, namun usulan itu telah dibuat sebelum dirinya menjabat.
“Usulan sudah ada saat beliau masuk sebagai Plt Kadis Perindag. Jadi banyak hal yang memang tidak diketahui oleh saksi karena masa jabatannya sangat singkat,” jelas Frengki.
Ia menambahkan bahwa ketika proyek mulai dikerjakan dan masih berjalan, Thomas J. Ga sudah tidak lagi menjabat sebagai Plt Kepala Disperindag. Karena itu, ia tidak mengetahui perkembangan fisik proyek maupun tahapan pelaksanaannya.
“Pada saat proyek dikerjakan, Thomas J. Ga sudah tidak menjabat lagi. Sehingga wajar jika banyak informasi teknis yang tidak lagi berada dalam tanggung jawabnya,” lanjutnya.
Hingga saat ini, penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang masih terus mendalami perkara tersebut dan memeriksa sejumlah saksi lain untuk mengungkap dugaan penyimpangan serta potensi kerugian keuangan negara. ***





