Suarantt.id, Kupang-Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (Bapenda) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Alexon Lumba, menegaskan mekanisme pembagian hasil pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di NTT telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Menurut Alex, salah satu ketentuan dalam regulasi tersebut mengatur pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang menjadi kewenangan pemungutan pemerintah kabupaten/kota. Dari total pajak MBLB yang dipungut, 25 persen di antaranya merupakan opsen pajak yang menjadi hak pemerintah provinsi.
“Pajak MBLB dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota karena menjadi kewenangan mereka. Namun, sesuai amanat undang-undang, 25 persen menjadi opsen untuk pemerintah provinsi, yang merupakan hak pemprov dari pajak pertambangan galian C,” jelas Alexander kepada wartawan usai mengikuti sidang paripurna di Gedung DPRD NTT pada Jumat (15/8/2025).
Ia menambahkan, skema ini berbanding terbalik dengan opsen pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), di mana 66 persen dari penerimaan pajak tersebut menjadi hak pemerintah kabupaten/kota meskipun kewenangan pemungutannya berada di pemerintah provinsi.
“Jadi pembagian ini sudah jelas. Untuk MBLB, provinsi mendapat 25 persen, sedangkan untuk PKB dan BBN-KB, kabupaten/kota mendapat porsi 66 persen,” tegas mantan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT ini.
Alex berharap pemahaman ini dapat memperkuat koordinasi dan transparansi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, sehingga potensi pajak dapat dikelola secara optimal demi mendukung pembangunan daerah. ***






