Bupati Belu Willy Lay Tegaskan Tidak Tahu Kasus Dugaan Ancaman WhatsApp yang Seret Namanya

oleh -1741 Dilihat
Bupati Belu, Willybrodus Lay. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Atambua-Bupati Belu, Willybrodus Lay menegaskan dirinya tidak mengetahui dan tidak pernah menerima laporan terkait kasus dugaan ancaman dan fitnah melalui pesan WhatsApp yang menyeret namanya. Kasus tersebut melibatkan Kepala Bidang di Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Belu, Karlos Herlinton Sikone atau Charles Sikone, dengan anggota Polres Belu berinisial Naris Nuwa (NN).

“Saya tidak tahu dan tidak ada laporan,” ungkap Willy Lay saat dihubungi media ini melalui sambungan telepon seluler, Rabu (7/1/2026) pukul 15.31 WITA.

Dalam percakapan tersebut, Willy Lay juga mempertanyakan pihak yang mendorong media untuk terus mengejar persoalan tersebut. Ia menilai pemberitaan yang berkembang berpotensi menimbulkan hubungan yang tidak baik.
“Siapa yang suruh bosong kejar ini berita, sonde usah muat su, buat hubungan jadi tidak bagus, biar beta cek lapangan dulu,” ujarnya.

Sementara itu, seperti dilansir Media Kupang Pikiran Rakyat.com, kasus antara Charles Sikone dan Naris Nuwa kini memasuki babak baru setelah adanya pengaduan resmi ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belu. Charles Sikone melaporkan Naris Nuwa atas dugaan ancaman, fitnah, dan makian melalui pesan WhatsApp.

Kuasa hukum Charles Sikone, Silvester Nahak, SH, dalam rilis pers kepada wartawan di Atambua pada Senin (5/1/2026), membeberkan kronologis perkara tersebut. Ia menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana bermula dari percakapan WhatsApp yang dikirim terlapor kepada kliennya pada 19 November 2025 sekitar pukul 01.27 WITA.

“Dari hasil chatingan itu, setelah saya mencermati, saya menilai ada unsur pidana karena mengandung ancaman, fitnah, dan makian,” ujar Sil Nahak.

Ia menyebutkan salah satu isi pesan tersebut bernada tantangan dan ancaman, termasuk kata-kata kasar serta menyeret nama Bupati Belu. Salah satu pesan yang dikutip berbunyi, “Kau hebat apa, kalau kau hebat mari kita dua duel.”

Selain itu, terdapat pesan yang menyebutkan seolah-olah tindakan tersebut dilakukan atas perintah Bupati. “Saya menelpon ini karena Pa Bupati yang menyuruh,” ungkap Sil Nahak menirukan isi chat tersebut.

Menurut Sil Nahak, percakapan itu juga diduga berkaitan dengan persoalan permintaan pekerjaan proyek. Pihaknya telah melakukan tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp tersebut dan melampirkannya sebagai bukti awal dalam pengaduan ke Propam dan Satreskrim Polres Belu.

“Di Propam sementara berproses dan seluruh berkas sudah dikirim ke Polda. Di Reskrim juga masih tahap penyelidikan. Berdasarkan informasi dari penyidik, pada tanggal 8 nanti akan dilakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa untuk menganalisis kata-kata dalam chatingan tersebut,” jelasnya.

Sil Nahak menegaskan, pihaknya meyakini laporan kliennya telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia berharap Polres Belu dapat menangani perkara ini secara profesional serta menegakkan etika profesi kepolisian.

“Terlapor tentu memiliki hak untuk membantah, namun kami siap dikonfrontir di pengadilan karena memiliki bukti yang cukup,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan dan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru kasus tersebut. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.