Buronan Kasus Asusila Anak di Kupang, Divonis 14 Tahun Penjara

oleh -1225 Dilihat
Tim Tabur Kejati NTT Berhasil Amankan Buronan Kasus Asusila di Kupang. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Oelamasi-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali mencatat prestasi dengan mengamankan seorang buronan kasus tindak pidana asusila terhadap anak yang telah lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Terpidana bernama Micken Anando Reo alias Micken berhasil ditangkap pada Selasa, 26 Agustus 2025, sekitar pukul 12.00 WITA, di Desa Sahraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang. Penangkapan dipimpin langsung Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono bersama Plt. Kasi E Kejati NTT, Alboin M. Blegur beserta tim.

Penangkapan Tanpa Perlawanan

Kejati NTT menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil rangkaian kerja intelijen yang sistematis mulai dari pemantauan lapangan, penggalangan informasi dengan aparat desa, pemetaan wilayah hingga surveilans tertutup. Upaya tersebut memastikan keberadaan buronan hingga akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.

Saat diamankan, Micken bersikap kooperatif. Ia langsung dibawa ke Kantor Kejati NTT untuk pemeriksaan kesehatan dan administrasi sebelum diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Kota Kupang guna dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang.

Vonis 14 Tahun Penjara

Micken, kelahiran Amarasi 14 Januari 2003 dan beralamat di Lasiana, Kota Kupang, sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO sejak 5 Desember 2023. Ia tidak mengindahkan tiga kali panggilan resmi untuk menjalani hukuman pidana sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 170/Pid.sus/2022/PN.Kpg yang diperkuat Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 140/PID/2022/PT/KPg dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2370K/Pid.sus/2023, Micken dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak secara berlanjut. Ia dijatuhi pidana 14 tahun penjara serta denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan.

Keberhasilan ini menjadi catatan ketiga Tim Tabur Kejati NTT dalam mengamankan buronan sepanjang tahun 2025 hingga pertengahan Agustus. Jaksa Agung RI menegaskan kembali seluruh jajaran intelijen wajib konsisten memburu setiap DPO demi kepastian hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan.

“Tidak ada tempat aman bagi para buronan. Kami mengimbau agar mereka segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” demikian pernyataan Kejaksaan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.