Suarantt.id, Kupang-Komisi V DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) menyoroti perlunya kesetaraan perlakuan bagi guru agama dengan guru umum dan tenaga kontrak di provinsi tersebut. Anggota Komisi V DPRD NTT, Kasimirus Kolo, menegaskan bahwa hal ini harus menjadi prioritas pemerintah daerah saat ini.
“Guru-guru agama harus mendapat perlakuan yang sama dengan guru umum dan kontrak di NTT. Ini menjadi pekerjaan rumah yang perlu segera ditindaklanjuti,” ujarnya dalam rapat bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTT pada Selasa (11/2/25).
Identifikasi dan Pendataan Guru Agama
Sekretaris Komisi V DPRD NTT, Inosensius Fredy Mui, menekankan pentingnya pendataan yang terperinci terhadap guru agama dari berbagai agama, termasuk Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha. Ia mengusulkan pembentukan forum untuk menyatukan seluruh pihak terkait guna menyelesaikan persoalan ini.
“Perlu ada kolaborasi antara Dinas Pendidikan Provinsi NTT dan Kementerian Agama. Komunikasi yang baik sangat penting demi kepentingan anak-anak kita,” katanya.
Komitmen Pemerintah Provinsi
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Ambrosius Kodo, menyatakan pihaknya telah berkomunikasi intensif dengan Kanwil Kementerian Agama dan akan melakukan pendataan guru agama yang menjadi kewenangan provinsi.
“Kami akan memastikan pendataan yang akurat agar guru agama mendapat perlakuan yang sama dengan guru umum maupun kontrak,” tegas Ambrosius.
Kewenangan Kementerian Agama
Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Islam Kanwil Kemenag NTT, KH. Pua Monto Umbu Nay, menjelaskan bahwa kewenangan terkait guru agama bukan sepenuhnya berada di bawah Kementerian Agama. Untuk tingkat TK, SD, dan SMP, kewenangan ada di pemerintah kabupaten/kota, sementara untuk SMA/SMK/SLB menjadi tanggung jawab provinsi.
“Kementerian Agama hanya bertanggung jawab dalam pembinaan guru agama. Terkait anggaran profesi, itu dianggarkan oleh kementerian setelah guru bersertifikasi,” jelasnya.
Umbu Nay juga menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD NTT yang telah menunjukkan keberpihakan pada guru agama. Ia menekankan bahwa selama ini guru agama sering merasa dianaktirikan dalam hal perhatian dan tunjangan.
Pembayaran PPG Tuntas
Ia menambahkan bahwa pembayaran tunjangan profesi guru (PPG) telah tuntas pada tahun 2024, dengan Kota Kupang menjadi wilayah pertama yang menyelesaikan pembayaran. Kabupaten lain menyusul pada Januari 2025.
“Dukungan lebih lanjut tetap diperlukan agar guru agama Katolik dan Kristen dapat mengikuti PPG, karena mereka masih kesulitan anggaran dibandingkan guru Pendidikan Agama Islam yang memiliki anggaran besar secara nasional,” tutupnya.
Dengan adanya komitmen dari berbagai pihak, diharapkan kesejahteraan guru agama di NTT dapat semakin meningkat dan setara dengan guru umum.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi V DPRD NTT, Muhammad Supriyadi Pua Rake dan turut dihadiri Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT Winston Rondo dan Agustinus Nahak, Sekretaris Komisi V Inosensius Fredy Mui, serta anggota Komisi V lainnya. Kemudian Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Ambrosius Kodo dan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Islam Kanwil Kemenag NTT, KH. Pua Monto Umbu Nay. ***





