Draf Pergub Pemanfaatan Jalan Provinsi NTT Disosialisasikan, Satu Ruas Jalan di Kota Kupang Jadi Pilot Project

oleh -839 Dilihat
Kegiatan Sosialisasi Draf Pemanfaatan Jalan Provinsi oleh Dinas PUPR NTT pada Jumat, 7 November 2025. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mulai mensosialisasikan draf Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pemanfaatan Utilitas Bagian-Bagian pada Jalan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi NTT.

Sosialisasi ini menjadi langkah awal menuju penerapan retribusi bagi pihak-pihak yang memanfaatkan ruang atau bagian jalan provinsi, termasuk untuk kegiatan masyarakat seperti pesta dan kedukaan.

Kepala Dinas PUPR Provinsi NTT, Benny Nahak, menjelaskan bahwa kebijakan ini disusun untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga ketertiban dalam pemanfaatan jalan, tanpa menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

“Ini masih dalam bentuk draf dan kita sedang meminta masukan dari semua stakeholder. Nantinya, penutupan jalan akan dikenakan biaya sesuai kelas jalan yang ada. Kegiatan seperti pesta dan kedukaan akan diatur perhitungannya, menyesuaikan kondisi sosial dan karakteristik masyarakat NTT. Jadi tidak ada yang dirugikan,” jelas Benny saat sosialisasi di Kantor Dinas PUPR NTT pada Jumat (7/11/2025).


Ia menambahkan, draf pergub ini akan diuji coba terlebih dahulu melalui pilot project di satu ruas jalan Kota Kupang, yakni dari Polda NTT menuju Bandara El Tari. Ruas jalan ini dipilih karena telah memiliki sertifikat dan basis data utilitas yang lengkap, seperti jaringan listrik, air, dan telekomunikasi.

“Kita ingin melihat respon masyarakat seperti apa. Karena perda dan pergub ini bisa direvisi sesuai dinamika dan kebutuhan di lapangan. Penerapan akan dilakukan bertahap selama 24 bulan setelah pergub ditetapkan,” tambahnya.


Langkah penyusunan pergub ini merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi dan Pajak Daerah, yang kini tengah direvisi untuk memasukkan objek-objek baru seperti pemanfaatan utilitas jalan.

Perwakilan dari Bidang Pajak dan Retribusi Badan Pendapatan dan Aset Daerah (Bapenda) Provinsi NTT yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menjelaskan bahwa revisi perda sangat penting agar pemungutan retribusi dapat dilakukan sesuai regulasi dan mendukung kemandirian fiskal daerah.

“Kita sedang harmonisasi perda supaya tidak ada tumpang tindih aturan. Tujuannya agar retribusi dari pemanfaatan badan jalan dapat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang sah dan berkeadilan,” ujarnya.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, hadir pula perwakilan dari PT Telkom Indonesia, PLN, Dinas Pendapatan Daerah Kota Kupang, serta beberapa perusahaan swasta yang selama ini menggunakan utilitas di badan jalan provinsi. Mereka menyambut baik inisiatif ini, namun berharap agar penerapan kebijakan dilakukan secara bertahap dan mempertimbangkan kondisi lapangan.

Salah satu peserta sosialisasi, perwakilan dari PLN Unit Induk Wilayah NTT, menyampaikan dukungan terhadap kebijakan tersebut.

“Kami mendukung upaya pemerintah untuk menertibkan pemanfaatan jalan, asalkan dilakukan dengan transparan dan ada koordinasi teknis di lapangan agar tidak mengganggu pelayanan publik,” ujarnya.

Benny Nahak memastikan, seluruh masukan dari peserta akan menjadi bahan perbaikan draf sebelum pergub ditetapkan. Ia menargetkan, Pergub Pemanfaatan Jalan Provinsi NTT rampung pada akhir tahun 2025, setelah melalui harmonisasi di Biro Hukum Setda NTT dan penyesuaian dengan perda revisi yang disusun Bapenda NTT.

“Respon Pak Gubernur juga positif. Beliau meminta agar pergub ini segera diselesaikan karena menjadi bagian dari strategi memperkuat kemandirian fiskal daerah dan mendukung program Ayo Bangun NTT,” tutup Benny.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.