Dugaan Manipulasi Tanda Tangan Jadi Alasan Penolakan Pembangunan Tempat Ibadah di Kota Kupang

oleh -1098 Dilihat
Wali Kota Kupang Beraudiensi dengan Warga Liliba soal Pembangunan Masjid Darul Amanah pada Jumat, 23 Januari 2026. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Warga Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan penolakan terhadap pembangunan Masjid Darul Amanah yang berlokasi di Jalan Libra, RT 38/RW 14, Kelurahan Liliba.

Penolakan tersebut disampaikan secara langsung saat audiensi dengan Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, di Kantor Wali Kota Kupang pada Jumat (23/1/2026).

Perwakilan warga, Alan Mojo, menegaskan bahwa penolakan warga bukan karena keberatan terhadap jenis bangunan rumah ibadah, melainkan karena dugaan manipulasi dokumen persyaratan pembangunan, khususnya terkait tanda tangan dukungan warga.

“Yang sangat kita sesalkan itu panitia pembangunan manipulasi dokumen. Mereka mendatangi warga dengan alasan akan membagikan daging kurban. KTP warga difoto, lalu diserahkan ke FKUB sebanyak tiga bundel dan disebut sebagai dukungan pembangunan masjid, padahal bukan,” ungkap Alan kepada wartawan usai audiensi.

Alan juga menyebutkan bahwa dalam dokumen permohonan yang diajukan ke Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), tidak terdapat tanda tangan resmi dari aparat setempat seperti RT, RW, lurah, maupun camat.

“Cuma ada nama RT dan RW serta keterangan mengetahui camat dan lurah, tapi tidak ada tanda tangan. Ini bukan soal mau bangun apa, tapi caranya yang tidak baik karena menggunakan penipuan,” tegasnya.

Senada dengan itu, perwakilan warga lainnya, Alis Siokain, mengatakan bahwa melalui audiensi tersebut pihaknya meminta Pemerintah Kota Kupang untuk segera mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara pembangunan masjid tersebut.

“Kami tidak alergi dengan kehadiran masjid. Tapi semua pembangunan rumah ibadah harus sesuai aturan yang berlaku,” kata Alis.

Ia juga menilai pembangunan masjid di lingkungan tersebut tidak bersifat mendesak, mengingat di sekitar lokasi sudah terdapat dua masjid lain dengan jarak sekitar 500 meter. Selain itu, jumlah warga yang tinggal di RT tersebut hanya empat kepala keluarga.

BACA JUGA:  BPDAS Benain Noelmina Soroti Kerentanan DAS Kecil di NTT

“Saya kira ini bukan kebutuhan yang mendesak,” ujarnya.

Meski menolak pembangunan, Alis menegaskan warga tidak akan mengambil tindakan sendiri dan sepenuhnya menyerahkan persoalan ini kepada pemerintah.

“Kami tidak mau ambil langkah sendiri karena justru bisa mengganggu toleransi. Kami percaya pemerintah akan menyelesaikan sesuai aturan,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kupang akan segera melakukan pengecekan terhadap seluruh dokumen perizinan pembangunan masjid tersebut.

“Kalau memang dokumennya belum lengkap, maka harus dihentikan sementara untuk dilengkapi sesuai aturan. Kita harus bersandar pada hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pembangunan rumah ibadah wajib memenuhi persyaratan perizinan, termasuk rekomendasi dari FKUB dan Kementerian Agama.

“Kalau izin FKUB dan Kemenag belum dipenuhi, maka pembangunan harus dihentikan dulu,” tegas Wali Kota Kupang usai audiensi yang berlangsung secara tertutup tersebut. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.