Suarantt.id, Kupang-Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kota Kupang menghebohkan masyarakat.
Peristiwa tersebut bahkan berujung pada penggerebekan dramatis di sebuah rumah di Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo.
Dua oknum yang diduga terlibat dalam kasus ini masing-masing berinisial RZT, yang menjabat sebagai Lurah Tode Kisar, dan LA yang diketahui merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Fontein.
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN. Ia telah meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Jeffry Pelt, bersama Kepala BKPPD untuk segera melakukan pengecekan terkait kebenaran kasus tersebut.
“Segera saya minta Pak Sekda dan Kepala BKPPD cek dan bila benar akan mendapat sanksi tegas sesuai sanksi disiplin ASN yang berlaku,” tegasnya saat dihubungi media ini pada Jumat (3/4/2026) malam.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penggerebekan bermula ketika suami dari LA menerima kabar bahwa istrinya diduga sedang bersama pria lain di rumah mereka di Liliba. Meski dalam kondisi sakit akibat stroke ringan dan berada di wilayah Lasiana, sang suami tetap berinisiatif mendatangi lokasi untuk memastikan informasi tersebut.
Setibanya di rumah, dugaan tersebut disebut benar adanya. Sang istri didapati berada di dalam rumah bersama RZT. Kejadian ini pun memicu emosi keluarga dan warga sekitar hingga situasi sempat memanas.
Aparat kepolisian dari Tim Zero Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA dan PPO) Polda NTT yang menerima laporan langsung menuju lokasi kejadian. Saat tiba, petugas mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan.
Perempuan berinisial LA telah lebih dulu dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara, sementara RZT ditemukan berada di dalam rumah. Untuk menghindari konflik lanjutan, aparat bersama personel Raimas Ditsabhara Polda NTT segera mengevakuasi RZT ke rumah sakit yang sama.
Pihak kepolisian juga menyarankan suami LA untuk membuat laporan resmi guna proses hukum lebih lanjut. Selain itu, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), termasuk memeriksa bagian dalam rumah yang diduga menjadi lokasi peristiwa tersebut.
Hingga kini, kasus dugaan perzinahan tersebut masih dalam penanganan penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT. Sementara itu, Pemerintah Kota Kupang menegaskan akan menjatuhkan sanksi disiplin kepada kedua oknum ASN jika terbukti melanggar aturan yang berlaku. ***





