Empat Pelaku Pembunuhan Sadis di Kupang Diringkus, Terancam Hukuman Mati

oleh -433 Dilihat
Kapolresta Kupang Kota Beri Keterangan Pers. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Aparat kepolisian akhirnya berhasil meringkus empat pelaku pembunuhan brutal terhadap Aprian Boru (27), warga Rote Ndao, yang terjadi di Kota Kupang. Keempat tersangka, yakni GB (27), SN (24), ET, dan SK, kini menghadapi ancaman hukuman berat, termasuk hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung, dalam konferensi pers hari ini mengungkapkan bahwa motif pembunuhan tersebut dipicu oleh ketidaksenangan para pelaku terhadap korban yang mengenakan atribut perguruan silat tertentu.

“Para pelaku merasa tidak senang karena korban mengaku sebagai anggota perguruan dan mengenakan baju perguruan tersebut. GB menjadi eksekutor utama yang membacok korban hingga tewas, sementara tiga pelaku lainnya turut menganiaya korban sebelum akhirnya meninggal dunia,” ujar Kombes Aldinan kepada wartawan pada Senin, 17 Maret 2025.

Pembunuhan Terencana di Kawasan Hutan

Tragedi ini terjadi di dalam hutan RT 10, RW 20, Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Berdasarkan hasil penyelidikan, keempat tersangka telah merencanakan aksi sadis tersebut sebelum akhirnya menghabisi nyawa korban.

Aparat kepolisian yang melakukan penyelidikan intensif sejak kejadian akhirnya berhasil menangkap para tersangka pada Sabtu (13/3/2025). Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian semakin menguatkan keterlibatan mereka dalam aksi pembunuhan ini.

Barang Bukti Menguatkan Dugaan Pembunuhan Berencana

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Sebilah parang dengan noda darah, diduga digunakan untuk membacok korban.
  • Sepeda motor Honda Revo Fit DH 4302 PD yang digunakan pelaku menuju lokasi pembunuhan.
  • Yamaha Vixion putih tanpa plat nomor, milik salah satu tersangka.
  • Baju korban yang berlumuran darah.
  • Jejak DNA dan sidik jari yang ditemukan di tempat kejadian.
BACA JUGA:  Kapolresta Kupang Ultimatum Debt Collector Brutal: Akan Diburu Tanpa Ampun

Dengan bukti-bukti tersebut, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hukuman yang menanti mereka sangat berat, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Harapan Masyarakat akan Keadilan

Kasus ini memicu keprihatinan di kalangan masyarakat Kota Kupang, terutama terkait dengan maraknya konflik antar kelompok yang berujung pada kekerasan. Banyak pihak berharap agar hukuman yang diberikan dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

Aparat kepolisian sendiri memastikan bahwa mereka akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat dan menegakkan hukum seadil-adilnya.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kekerasan dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya,” tutup Kombes Aldinan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.