Suarantt.id, Kupang-Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, secara resmi meluncurkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pendanaan Pendidikan bagi SMA, SMK, dan SLB di seluruh Provinsi NTT. Acara peluncuran ditandai dengan pemukulan gong oleh Gubernur Melki sebagai simbol dimulainya penerapan kebijakan baru tersebut di seluruh sekolah menengah NTT.
Kegiatan ini diawali dengan tatap muka Gubernur bersama para Koordinator Pengawas, Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, dan Ketua OSIS dari sejumlah SMA dan SMK se-Kota Kupang.
Dalam sambutannya, Gubernur Melki menegaskan bahwa kehadiran Pergub ini menjadi tonggak penting untuk memastikan pengelolaan dana pendidikan di NTT berjalan lebih transparan, adil, dan akuntabel.
“Pergub ini menjadi pedoman hukum yang menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan yang tidak sah, tidak boleh ada penggunaan dana tanpa dasar hukum, dan tidak boleh ada ruang abu-abu dalam pengelolaan keuangan sekolah,” ujar Gubernur Melki.
Ia menjelaskan, melalui Pergub ini pemerintah memastikan bahwa setiap rupiah dana pendidikan yang diterima dan digunakan sekolah harus tercatat, dilaporkan, dan diumumkan secara terbuka. Selain itu, sekolah diwajibkan menerapkan prinsip subsidi silang, agar peserta didik dari keluarga kurang mampu tetap mendapatkan hak pendidikan tanpa terkendala biaya.
“Sekolah wajib melakukan verifikasi kemampuan ekonomi orang tua, menetapkan kategori pembayaran yang proporsional, dan menerapkan sistem subsidi silang agar yang mampu membantu yang kurang mampu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gubernur Melki menyampaikan bahwa kunci keberhasilan Pergub ini terletak pada penerapan transparansi dan akuntabilitas di seluruh satuan pendidikan.
“Transparansi berarti segala bentuk penerimaan dan pengeluaran dana sekolah harus terbuka dan bisa diakses masyarakat. Akuntabilitas berarti setiap penggunaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun moral,” jelasnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, menjelaskan bahwa Pergub ini lahir dari berbagai masukan masyarakat atas ketidakseragaman pengelolaan dana sekolah.
“Selama ini, masih ada pungutan yang membingungkan orang tua dan belum semua sekolah memiliki pedoman yang jelas. Karena itu, Dinas Pendidikan bersama Biro Hukum dan Komisi V DPRD NTT telah melakukan pembahasan dan harmonisasi hingga Pergub ini disahkan,” ungkap Ambros.
Pergub Pendanaan Pendidikan juga mengatur sistem pengawasan berlapis — mulai dari pengawas sekolah, Dinas Pendidikan, hingga Inspektorat Daerah — untuk memastikan semua penggunaan dana dapat dipantau secara berkala. Selain itu, masyarakat diberikan ruang pengaduan melalui hotline dan situs resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT.
Dukungan terhadap kebijakan ini datang dari DPRD Provinsi NTT, khususnya Komisi V. Wakil Ketua II Komisi V DPRD NTT, Winston Neil Rondo, menyebut Pergub ini sebagai “kabar gembira bagi banyak keluarga di NTT”, terutama bagi siswa yang selama ini terkendala mengambil ijazah karena biaya sekolah.
“Pergub ini memberikan keadilan, karena tidak berlaku sama rata bagi semua siswa, tetapi disesuaikan dengan kemampuan ekonomi orang tua. Ini adalah langkah maju menuju pendidikan yang lebih murah dan manusiawi di NTT,” tegas Winston.
Di akhir acara, Gubernur Melki mengajak semua pihak mulai dari kepala sekolah, pengawas, hingga orang tua murid untuk mengawal pelaksanaan Pergub ini agar benar-benar memberi manfaat nyata bagi dunia pendidikan di NTT.
“Semoga Tuhan memberkati setiap niat baik kita. Inilah hadiah Sumpah Pemuda untuk anak-anak NTT,” tutup Gubernur Melki Laka Lena. ***







