Suarantt.id, Kupang-Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi NTT, Selasa (25/3/2025) siang. Penyerahan ini berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT dan diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan NTT, Triyantoro.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur NTT didampingi oleh Wakil Gubernur Johni Asadoma, Wakil Ketua DPRD NTT Kristien Samiyati Pati, Sekretaris Daerah Kosmas D. Lana, Asisten Administrasi Umum Samuel Halundaka, Inspektur Provinsi Stefanus Halla, serta Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah Benhard Menoh. Jajaran pejabat BPK Perwakilan NTT juga turut hadir dalam acara tersebut.
Apresiasi BPK atas Ketepatan Waktu Penyerahan LKPD
Kepala BPK Perwakilan NTT, Triyantoro, mengapresiasi ketepatan waktu penyerahan LKPD oleh Pemerintah Provinsi NTT. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan, laporan keuangan pemerintah daerah harus diserahkan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur NTT beserta jajaran yang telah menyerahkan LKPD ini tepat waktu. Ini menunjukkan komitmen Pemprov NTT terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Triyantoro.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemeriksaan LKPD bertujuan untuk menilai kesesuaian laporan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas Satuan Pengawas Intern (SPI), serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Kami akan melakukan pemeriksaan dengan menjunjung tinggi integritas, independensi, dan profesionalisme. Oleh karena itu, kami berharap kerja sama penuh dari Pemerintah Provinsi NTT dalam proses pemeriksaan ini,” tambahnya.
Triyantoro juga menyampaikan harapan agar Pemprov NTT dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas hasil pemeriksaan LKPD 2024, sebagaimana yang telah diraih pada tahun-tahun sebelumnya.
Komitmen Pemprov NTT untuk Transparansi dan Akuntabilitas
Sementara itu, Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menegaskan bahwa penyerahan LKPD merupakan bagian dari kewajiban konstitusional dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Bersama Wakil Gubernur, Sekda, dan jajaran, kami menyerahkan LKPD ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas laporan keuangan agar tetap transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi,” ujar Melki Laka Lena.
Gubernur juga menyampaikan terima kasih atas pendampingan yang diberikan oleh BPK, serta menegaskan bahwa sinergi antara Pemprov NTT dan BPK akan terus diperkuat guna memastikan pengelolaan keuangan yang baik.
“Dengan pendampingan BPK, kami berharap laporan keuangan yang kami sajikan dapat memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Jika ada kekurangan, kami siap melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Penyerahan LKPD ini menjadi langkah penting dalam upaya Pemprov NTT untuk mempertahankan tata kelola keuangan yang baik serta meraih opini terbaik dari BPK RI. ***