Insinerator Limbah Medis Rp5,6 Miliar di NTT Mangkrak karena Izin AMDAL Tak Kunjung Rampung

oleh -1029 Dilihat
Anggota DPRD NTT Agustinus Nahak. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Proyek insinerator limbah medis senilai Rp5,6 miliar milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berlokasi di Kelurahan Manulai 1, Kota Kupang, hingga kini belum bisa beroperasi secara resmi. Penyebabnya, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang menjadi syarat izin lingkungan tak kunjung diselesaikan oleh pihak konsultan.

Anggota DPRD Provinsi NTT dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Agustinus Nahak, menyesalkan kondisi tersebut. Ia menegaskan, jika insinerator dapat beroperasi, maka pengolahan limbah medis di NTT bisa dilakukan di daerah sendiri, sekaligus menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Selama ini limbah medis di rumah sakit atau puskesmas di NTT dikirim ke luar daerah. Yang diuntungkan justru pihak swasta atau daerah lain. Jika izin AMDAL ini segera diselesaikan, PAD kita bisa meningkat,” tegas Agustinus yang merupakan alumnus Biologi Lingkungan Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Dana Rp700 Juta untuk AMDAL

Dokumen izin AMDAL insinerator ini seharusnya disusun oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas Nusa Cendana (Undana) sesuai Surat Perjanjian Swakelola bernomor DLHK.011/864.c/PDE/2019 dan 1291 c/UN15.19KS/2019 yang ditandatangani pada 3 September 2019. Dalam perjanjian itu, DLHK NTT mengucurkan anggaran Rp700 juta untuk penyusunan dokumen AMDAL.

Kepala DLHK NTT, Ondy Siagian, mengakui bahwa insinerator sempat difungsikan pada masa pandemi Covid-19, mengacu pada edaran Menteri Lingkungan Hidup. Namun sejak Maret 2025, operasionalnya dihentikan karena izin lingkungan belum terbit.

“Pembuatan izin lingkungan terkendala karena yang mengurus adalah konsultan, dalam hal ini LP2M Undana. Prosesnya belum rampung karena ada perubahan regulasi setelah berlakunya UU Cipta Kerja,” jelas Ondy, awal Agustus lalu.

Menurutnya, kontrak kerja sama dengan pihak-pihak yang sebelumnya memanfaatkan fasilitas ini juga sudah dihentikan karena tidak ada legalitas penggunaan.

Sorotan Penegak Hukum

Mangkraknya izin AMDAL ini kabarnya sudah menarik perhatian aparat penegak hukum. Seorang sumber internal Undana mengungkapkan, Ketua LP2M saat proyek dikerjakan pernah diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.

VoxNtt.com mencoba mengonfirmasi hal ini kepada mantan Ketua LP2M Undana, Dr. Umbu Pekuwali, namun ia enggan memberikan komentar lebih lanjut. Mantan Wakil Rektor IV Undana, Wayan Mudita, juga memilih tidak berpendapat.

Ketua LP2M Undana saat ini, Herry Zadrak Kotta, mengaku tidak mengetahui detail proyek tersebut karena belum menjabat saat itu. Sementara Kasi Intel Kejari Kota Kupang, Hasanudin, mengatakan pihaknya akan memeriksa informasi tersebut lebih lanjut.

Proyek Multimiliar yang Mandek

Berdasarkan dokumen kontrak bernomor DLHK.007/248/III/2020 tertanggal 2 April 2020, proyek insinerator ini merupakan program Kementerian Lingkungan Hidup yang dilaksanakan DLHK NTT, dengan nilai Rp5.989.000.000 dan masa pelaksanaan 90 hari kalender.

PT Rahmat Hidayat Pratama menjadi kontraktor pelaksana, sementara CV Saints Group Consultant bertindak sebagai konsultan pengawas. Namun, lima tahun sejak dimulai, fasilitas ini masih belum bisa digunakan secara legal akibat masalah izin AMDAL yang tak kunjung rampung. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.