Jika PPPK Dirumahkan, Bank NTT Berpotensi Hadapi Lonjakan Kredit Macet

oleh -759 Dilihat
PPPK Lingkup Pemprov NTT Terima SK. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Kebijakan terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap sektor keuangan daerah, khususnya bagi Bank NTT.

Hal ini mencuat seiring adanya kekhawatiran terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang disebut-sebut dapat berdampak pada status PPPK di daerah, termasuk kemungkinan dirumahkan pada tahun 2027 mendatang.

Data yang dihimpun menyebutkan, saat ini terdapat lebih dari 50 ribu PPPK di NTT yang mengakses fasilitas pinjaman di Bank NTT. Total nilai kredit yang tersalurkan kepada para PPPK tersebut mencapai sekitar Rp2,4 triliun dan tersebar di 22 kabupaten/kota.

Jika skenario terburuk terjadi, yakni PPPK dirumahkan dan kehilangan sumber penghasilan tetap, maka potensi terjadinya kredit macet dinilai cukup besar. Kondisi ini dikhawatirkan akan berdampak langsung terhadap kesehatan keuangan Bank NTT.

Pengamat ekonomi daerah menilai, ketergantungan sebagian besar debitur pada penghasilan tetap sebagai PPPK menjadi faktor utama risiko tersebut.

Ketika kemampuan bayar menurun, maka rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) berpotensi meningkat signifikan.

“Ini bukan hanya soal individu debitur, tetapi bisa berdampak sistemik bagi lembaga keuangan daerah jika jumlahnya besar seperti ini,” ujar salah satu pengamat ekonomi yang tidak mau disebutkan namanya dalam diskusi ringan beberapa waktu lalu.

Selain itu, Bank NTT sebagai bank pembangunan daerah memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian lokal. Oleh karena itu, stabilitasnya perlu dijaga agar tidak terganggu oleh kebijakan yang berimplikasi luas terhadap kemampuan bayar masyarakat.

Sejumlah pihak pun berharap agar pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kembali implementasi kebijakan tersebut, termasuk kemungkinan revisi regulasi, guna meminimalisir dampak negatif bagi daerah.

BACA JUGA:  Tour de EnTeTe 2025 Resmi Ditutup di Labuan Bajo, Gubernur Melki Laka Lena Apresiasi Semua Pihak

Di sisi lain, Bank NTT diharapkan dapat melakukan langkah antisipatif, seperti pemetaan risiko kredit, restrukturisasi pinjaman, serta penguatan manajemen risiko untuk menghadapi potensi gejolak di masa mendatang.

Dengan besarnya nilai pinjaman yang mencapai triliunan rupiah, nasib PPPK dan keberlanjutan sektor keuangan daerah kini menjadi perhatian bersama, terutama menjelang tahun-tahun implementasi kebijakan tersebut. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.