Suarantt.id, Kupang -Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 60 unit laptop pada Polteknik Kesehatan (Poltekes) Kupang.
Hingga saat ini, sebanyak 30 orang saksi telah diperiksa dan seluruhnya berpeluang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang telah memeriksa Direktur Poltekes Kemenkes Kupang, Irfan sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan laptop yang bersumber dari anggaran tahun 2022.
“Direktur Poltekes Kupang, Irfan sudah kami periksa sebagai saksi beberapa waktu lalu,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Kupang, Frengky Radja, didampingi Kasubsi Dikdalops Kejari Kota Kupang, F. Faisal Merdekawan pada Senin (29/12/25).
Frengky menjelaskan, pengadaan 60 unit laptop tersebut diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Laptop yang seharusnya digunakan untuk keperluan ujian kompetensi mahasiswa, justru dipakai oleh oknum-oknum tertentu di lingkungan Poltekes Kupang.
“Penggunaan laptop tidak sesuai peruntukan. Seharusnya untuk ujian kompetensi, tetapi faktanya digunakan oleh pihak-pihak tertentu,” tegas Frengky.
Dia menambahkan, hingga kini jumlah saksi yang telah diperiksa mencapai 30 orang, terdiri dari pejabat dan pihak-pihak terkait di lingkungan Poltekes Kupang. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka dalam waktu dekat.
“Semua saksi yang telah diperiksa berpeluang menjadi tersangka, termasuk pejabat di Poltekes Kupang, tergantung hasil pendalaman alat bukti,” jelasnya.
Dalam rangka penguatan pembuktian, tim Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Korupsi Kejari Kota Kupang juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk laboratorium Poltekes Kupang. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sedikitnya 60 unit laptop yang diduga terkait langsung dengan perkara.
Penyidikan kasus ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede yang sebelumnya turut memimpin penggeledahan di Poltekes Kupang pada Selasa (9/12/25).
Pihak Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kota Kupang. ***





