Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Sosial (Dinsos) merespons cepat kasus yang menimpa siswa SD Negeri Oehendak berinisial YA (9), yang sebelumnya diduga mencuri telepon genggam milik seorang satpam sekolah.
Kepala Dinas Sosial Kota Kupang, Johanes D.B. Assan atau yang akrab disapa Toto Assan, mengatakan pihaknya mengambil langkah penanganan secara holistik dengan fokus pada perlindungan anak, pendampingan psikologis, serta rehabilitasi sosial bagi semua pihak yang terdampak.
“Sebagai bentuk respons, kami melakukan pendekatan holistik yang berfokus pada perlindungan, pendampingan psikologis, dan rehabilitasi sosial, baik kepada korban maupun kepada oknum yang diduga sebagai pelaku,” ujar Toto Assan kepada media ini di ruang kerjanya pada Kamis, 12 Pebruari 2026.
Ia menjelaskan, pada 11 Februari 2026, tim Dinas Sosial bersama pendamping sosial telah turun langsung untuk memberikan pendampingan psikologis kepada anak dan orang tuanya. Menurutnya, kondisi keluarga saat ini sedang tidak stabil, baik secara emosional maupun ekonomi.
“Orang tua anak ini dalam kondisi ekonomi yang kurang baik. Bapaknya bekerja sebagai buruh lepas harian, sementara ibunya berjualan sayur. Ketika masalah ini menimpa anaknya, tentu berdampak secara emosional bagi keluarga,” jelasnya.
Dinsos juga telah melakukan pengecekan data kesejahteraan sosial keluarga tersebut. Dari hasil verifikasi, diketahui keluarga sempat menerima bantuan langsung tunai terakhir pada Desember 2025. Selain itu, status kepesertaan PBI JKN (KIS) masih aktif karena terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Toto Assan menegaskan pihaknya akan mengusulkan keluarga tersebut untuk masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH). Proses penginputan dilakukan setiap tanggal 1 hingga 10 setiap bulan.
“Kami akan menginput keluarga ini dalam program PKH agar mendapat bantuan yang lebih berkelanjutan. Selain itu, kami juga akan memberikan bantuan stimulus sesuai kebutuhan,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpancing emosi dalam menyikapi kasus tersebut. Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan menjadi langkah terbaik, mengingat usia anak yang masih sangat belia.
“Ini anak usia 9 tahun. Secara psikologis tentu dia terganggu. Harapan kami, persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan agar anak ini bisa kembali bersekolah dan menata masa depannya,” tegas Toto.
Pemerintah Kota Kupang, lanjutnya, berkomitmen untuk memastikan hak-hak anak tetap terlindungi serta memberikan pendampingan agar kondisi psikologis korban dapat pulih dan kembali menjalani aktivitas belajar secara normal. ***






