Kejari Alor Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Gedung DPRD Senilai Rp1,2 Miliar

oleh -1323 Dilihat
Kejari Alor Resmi Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Gedung DPRD Senilai Rp 1,2 Miliar. (Foto Humas Kejari Alor)

Suarantt.id, Kalabahi-Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan lanjutan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022. Penahanan dilakukan pada Senin, 14 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WITA.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Alor, Nurrochmad Ardhianto, menyampaikan bahwa dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah HMS, selaku kontraktor pelaksana dari PT. Citra Putera Laterang, dan OD, staf administrasi keuangan perusahaan tersebut.

“Keduanya sebelumnya dipanggil dan hadir untuk diperiksa sebagai saksi. Setelah pemeriksaan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan yang diterbitkan Tim Penyidik,” ujar Ardhianto.

HMS diperiksa dengan 13 pertanyaan saat masih berstatus saksi, sedangkan OD diberikan 11 pertanyaan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya kembali diperiksa dan masing-masing diberikan 15 pertanyaan oleh penyidik. Dalam proses pemeriksaan, kedua tersangka didampingi penasihat hukum yang ditunjuk penyidik, yakni Benyamin.

Usai pemeriksaan, HMS dan OD menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Kalabahi dan dinyatakan sehat. Penahanan keduanya dilakukan berdasarkan:

  • Surat Perintah Penahanan terhadap Ir. HMS, S.T., Nomor: Print-402/N.3.21/Fd.02/07/2025
  • Surat Perintah Penahanan terhadap OD, Nomor: Print-403/N.3.21/Fd.02/07/2025

Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Kalabahi. Selain itu, penyidik juga menyita dua unit handphone milik tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-126/N.3.21/Fd.03/03/2025 tanggal 10 Maret 2025.

Dalam penyelidikan, Tim Ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya menemukan adanya kerugian dalam proyek pembangunan lanjutan Gedung DPRD Kabupaten Alor TA 2021 dan 2022 yang mencapai Rp1.205.003.776. Tim Penyidik akan menggandeng auditor untuk menetapkan nilai tersebut sebagai kerugian negara secara resmi.

Kedua tersangka disangka melanggar:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
  • Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ardhianto menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru dalam kasus ini berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ditemukan.

“Penetapan dan penahanan ini adalah bentuk komitmen Kejari Alor dalam mendukung penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.