Mubazir!! Kejari Kabupaten Kupang Turunkan Tim Ahli Periksa Proyek Sumur Bor Oenuntono

oleh -953 Dilihat
Kajari Kupang Bersama Tim Ahli Periksa Proyek Sumur Bor Oenuntono. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Oelamasi-Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang menurunkan tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang untuk memeriksa fisik proyek pembangunan sumur bor senilai Rp1,3 miliar di Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Pemeriksaan yang dipimpin langsung Kepala Kejari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, dilakukan pada Kamis (11/9/2025). Tim ahli tidak hanya meninjau kondisi fisik proyek, tetapi juga mewawancarai masyarakat, kepala desa, konsultan perencana, konsultan pengawas, hingga kontraktor pelaksana.

“Hasil sementara menunjukkan sejumlah item utama penunjang sumur bor yang diperuntukkan bagi 85 kepala keluarga tidak berfungsi dan bahkan tidak pernah digunakan sejak dibangun pada 2019,” ungkap Yupiter Selan.

Ia menjelaskan, proyek sumur bor tersebut hanya berfungsi saat uji coba menjelang serah terima pekerjaan (PHO). “Pompa hanya bertahan sekitar 30 menit untuk mengalirkan air ke tower. Karena itu kami membawa tim ahli untuk menilai kondisi fisik agar bisa diketahui berapa besar kerugian negara,” katanya.

Menurut Yupiter, proyek sumur bor di Oenuntono sudah berulang kali mendapat kucuran dana. Pada 2019 dibangun dengan anggaran Rp1,3 miliar, kemudian pada 2023 kembali ada proyek lanjutan dengan pekerjaan yang tidak jelas. Pada 2024, dana pemeliharaan juga digelontorkan untuk pengadaan pompa dan pengecatan bak air.

“Ini yang membuat kami harus turunkan tim ahli untuk menganalisis apakah dana pemeliharaan itu memang perlu atau tidak,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan lapangan, tim juga menguji sambungan pipa rumah tangga (SR), namun tidak ada air yang keluar. “Kasihan masyarakat, mereka merindukan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari, tapi yang ada hanya pipa kosong,” ujar Yupiter.

Hasil kajian tim ahli akan menjadi dasar penyidik menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas proyek yang menelan dana hingga Rp1,5 miliar selama tiga tahun anggaran tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, besar kemungkinan penilaian kerugian negara masuk kategori total loss karena proyek tidak memberi manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.