Kejari Kupang Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Pacuan Kuda Lifubatu, Nelson Lay

oleh -1519 Dilihat
Nelson Lay Sementara Menjalani Pemeriksaan di Ruang Pidsus Kejari Kupang pada Kamis, 4 September 2025. (Foto Hiro )

Suarantt.id, Oelamasi-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang mengeksekusi terpidana kasus korupsi pembangunan pagar keliling Arena Pacuan Kuda Gelora Lifubatu-Babau, Kecamatan Kupang Timur, tahun anggaran 2017. Terpidana, Nelson Lay, dijemput langsung tim Kejari Kupang pada Kamis (4/9/2025) sore.

Eksekusi dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, didampingi Kasi Intel, Rey Tacoy. Nelson dijemput di kediamannya di Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, dan saat itu ia didampingi istri serta anaknya menuju kantor Kejari Kabupaten Kupang.

Dalam proses penjemputan, Nelson bersikap kooperatif tanpa melakukan perlawanan. Setibanya di Kantor Kejari, ia langsung menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang Kasi Pidsus dengan dihadiri langsung oleh Kajari Yupiter Selan.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, pekerjaan pembangunan pagar keliling arena pacuan kuda tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp550.175.215,37.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Arena Pacuan Kuda Lifubatu-Babau sejatinya direncanakan sebagai salah satu fasilitas olahraga dan pariwisata unggulan Kabupaten Kupang. Namun, proyek tersebut justru terjerat kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. ***

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Paskalia Uun Bria: Perkara Kredit Macet Bank NTT Keliru Dikategorikan sebagai Korupsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.