Suarantt.id, Menia-Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Sabu Raijua terus mempercepat penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pemanfaatan Pabrik Rumput Laut Tahun 2018. Dalam proses penyidikan terbaru, penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp 30 juta dari tangan Direktur PT TJL yang diduga terkait dalam perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Corneles G. P. Heydemans, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hendrik Tiip pada Rabu (19/11/2025), membenarkan adanya penyitaan uang tersebut sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti.
Menurut Hendrik Tiip, uang hasil sitaan tersebut telah resmi dititipkan ke rekening Kejaksaan Negeri Sabu Raijua. “Uang yang disita tim penyidik Tipidsus dari tangan Direktur PT TJL kini dititipkan di rekening Kejari Sabu Raijua,” ujarnya.
Ia menjelaskan, uang senilai Rp 30 juta itu akan dijadikan barang bukti (BB) dalam proses penyidikan lanjutan. Penyidik Tipidsus saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus pemanfaatan pabrik rumput laut tersebut.
“Uang sitaan dari tangan Direktur PT TJL akan dijadikan barang bukti oleh penyidik Tipidsus Kejari Sabu Raijua,” tegas Tiip.
Hendrik menambahkan, pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus tersebut secara profesional dan transparan. “Kejaksaan Negeri Sabu Raijua akan bekerja secara profesional dan transparan dalam penanganan setiap kasus korupsi di wilayah hukum Kejari Sabu Raijua,” tutupnya. ***





