Kejati dan Pemprov NTT Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial, Dorong Penegakan Hukum Humanis

oleh -320 Dilihat
Gubernur dan Kajati NTT. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Sebagai wujud komitmen menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) akan melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang kerja sama penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.

Kegiatan strategis ini dijadwalkan berlangsung pada Senin (15/12/2025), pukul 09.00 WITA hingga selesai, bertempat di Aula El Tari Kupang. Penandatanganan MoU ini menjadi tonggak penting transformasi penegakan hukum di NTT menuju pendekatan yang lebih berorientasi pada pemulihan sosial.

Acara tersebut akan dihadiri oleh Direktur E Jampidum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Robert M. Tacoy, Gubernur Nusa Tenggara Timur Emanuel Melkiades Laka Lena, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Roch Adi Wibowo. Kehadiran para pemangku kebijakan ini menegaskan kuatnya sinergi antara institusi penegak hukum dan pemerintah daerah.

Kerja sama ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan paradigma penegakan hukum yang lebih inklusif, seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana ringan. Pendekatan ini mencerminkan pergeseran dari keadilan retributif yang menitikberatkan pada pembalasan, menuju keadilan restoratif yang menekankan pemulihan dan tanggung jawab sosial.

Selain penandatanganan MoU di tingkat provinsi, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan keselarasan dan keseragaman dalam pelaksanaan pidana kerja sosial di seluruh wilayah NTT.

Ruang lingkup kerja sama meliputi perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, hingga pengawasan terhadap pelaku tindak pidana ringan. Melalui mekanisme ini, pelaku tidak dijauhkan dari kehidupan sosialnya, melainkan diarahkan untuk memperbaiki kesalahan melalui pekerjaan yang bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan, seperti menjaga kebersihan fasilitas umum, penghijauan, serta kegiatan sosial lainnya.

BACA JUGA:  Wali Kota Kupang: Ikebana Bukti Keluarga dan Komunitas Penopang Pembangunan Kota

Inisiatif ini juga mendapat dukungan lintas sektor, salah satunya dari PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) yang berperan dalam aspek pengembangan sumber daya manusia serta pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan.

Melalui kolaborasi antara Kejati NTT dan Pemprov NTT ini, diharapkan tercipta model penegakan hukum yang tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga mampu memulihkan hubungan sosial, menumbuhkan kesadaran hukum, serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah di Nusa Tenggara Timur. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.