Suarantt.id, Kupang-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana penyertaan modal sebesar Rp 25 miliar yang dikucurkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT ke PT Jamkrida NTT pada tahun 2017.
Sejumlah saksi kunci telah diperiksa dalam penyidikan kasus yang menjadi sorotan publik ini. Pada Selasa (11/2/2025), penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT memeriksa Direktur Operasional (DirOps) PT Jamkrida, Octaviana Ferdiana Mae. Sehari kemudian, Rabu (12/2/2025), giliran Ibrahim Imang, Direktur Utama PT Jamkrida, yang diperiksa.
Selain dua pimpinan tersebut, beberapa saksi lain telah dimintai keterangan, antara lain Carolina Ondok (mantan Kabag Kelembagaan Biro Ekonomi Setda NTT), Fransiskus Salem (mantan Sekda NTT), Hali Lanan Elias (mantan Kepala Badan Keuangan Setda NTT), Rahmawati Arkiang (Pelaksana Sub Divisi Umum PT Jamkrida), serta Kezia Cahya Rozali (Kepala SPI Jamkrida).
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung.
“Kami sudah mengeluarkan surat panggilan kepada sejumlah pihak terkait untuk diperiksa sebagai saksi dalam tahap penyidikan perkara ini,” ujar Mourest kepada wartawan.
Penggeledahan Kantor PT Jamkrida
Sebelumnya, pada Kamis (23/1/2025), tim penyidik Pidsus Kejati NTT menggeledah kantor PT Jamkrida NTT di Jalan Suprapto No.15, Oebobo, Kota Kupang. Penggeledahan yang berlangsung hampir dua jam ini dipimpin oleh Koordinator Pidsus Fredy Simanjuntak, S.H., M.H., dan Yoanes Kardinto, S.H., M.H., didampingi Mourest Aryanto Kolobani, Kepala Seksi Eksekusi dan Eksaminasi Jermias Penna, S.H., serta sejumlah jaksa penyidik dan staf Pidsus.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sekitar 30 dokumen penting, termasuk dokumen terkait penyertaan modal dari Pemprov NTT ke PT Jamkrida serta berbagai dokumen keuangan lainnya. Penyitaan ini menjadi langkah Kejati dalam mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan korupsi.
Indikasi Penyimpangan Investasi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada tahun 2017 Pemprov NTT mengalokasikan Rp 25 miliar sebagai penyertaan modal untuk PT Jamkrida NTT. Namun, dalam laporan keuangan per 30 Juni 2020, total investasi PT Jamkrida mencapai Rp 89,44 miliar.
Salah satu investasi yang menjadi sorotan adalah penempatan dana sebesar Rp 5 miliar di PT Narada Aset Manajemen (PT NAM). Investigasi awal menunjukkan bahwa investasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan investasi yang berlaku. PT NAM sendiri kemudian terkena suspensi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyebabkan nilai investasi tidak jelas.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa investasi ini berisiko tinggi karena dialokasikan hanya pada satu jenis efek.
“Sekarang sudah terkena suspensi, sehingga modal PT Jamkrida NTT menjadi tidak jelas nilainya,” ujar sumber tersebut.
Selain itu, penyertaan modal dari Pemprov NTT ke PT Jamkrida diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat, semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana tersebut.
Kejati NTT Perkuat Penyidikan
Dengan status perkara yang telah meningkat ke tahap penyidikan, Kejati NTT semakin gencar mengumpulkan alat bukti dan menggali keterangan dari para saksi.
Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., menegaskan bahwa institusinya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi.
“Kami tidak akan pandang bulu dalam menangani kasus ini. Semua yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik karena PT Jamkrida NTT sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seharusnya berperan dalam mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah di NTT. Namun, dugaan korupsi ini justru mencoreng citra perusahaan dan merugikan masyarakat.
Kejati NTT menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut hingga kasus ini tuntas, serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dana penyertaan modal di PT Jamkrida NTT. ***