Kejati NTT Luncurkan Klinik Hukum: Layanan Hukum Non-Litigasi Gratis untuk Masyarakat

oleh -515 Dilihat
Kejati NTT Potong Pita Peluncuran Klinik Hukum. (Foto Humas Kejati NTT)

Suarantt.id, Kupang-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) secara resmi meluncurkan Program Klinik Hukum Kejati NTT, sebuah layanan hukum non-litigasi gratis untuk masyarakat. Peluncuran ini digelar pada Rabu pagi, 14 Mei 2025 pukul 10.00 WITA di Aula Lopo Sasando Kejati NTT, Kupang.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., dan turut dihadiri oleh Ketua LBH APIK NTT Ansi Damaris Rihi Dara, S.H., perwakilan dari BP3MI, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, jajaran Pejabat Utama Kejati NTT, serta para jaksa. Seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-NTT beserta staf juga mengikuti acara ini secara daring melalui Zoom.

Layanan Inklusif untuk Semua Lapisan Masyarakat

Dalam sambutannya, Kajati NTT menegaskan bahwa Klinik Hukum Kejati NTT merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam menyediakan pelayanan hukum yang bersifat edukatif dan preventif.

“Klinik Hukum adalah layanan bantuan hukum non-litigasi gratis berupa konsultasi, penyuluhan, pendapat, dan informasi hukum. Layanannya mencakup persoalan hukum perdata seperti tanah, warisan, perkawinan, hutang-piutang, hingga perlindungan terhadap perempuan, anak, kelompok rentan, difabel, dan hak-hak guru,” ujar Zet Tadung Allo.

Ia menekankan bahwa program ini hadir sebagai jembatan antara masyarakat dan institusi penegak hukum, khususnya bagi mereka yang kesulitan mengakses keadilan secara langsung.

“Klinik Hukum hadir untuk membangun budaya hukum yang adil, inklusif, dan berkeadaban,” tambahnya.

Respons Kejaksaan terhadap Kebutuhan Masyarakat

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati NTT sekaligus Ketua Panitia kegiatan, Jaja Raharja, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Klinik Hukum menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam bidang Datun.

“Kami berharap Klinik Hukum menjadi ikon pelayanan hukum kejaksaan yang profesional dan akuntabel. Layanan ini menyentuh kebutuhan hukum riil masyarakat, seperti perlindungan terhadap kelompok rentan dan penyelesaian masalah hukum keluarga,” katanya.

Acara dilanjutkan dengan prosesi pemotongan pita di ruang Klinik Hukum Kejati NTT sebagai tanda dimulainya operasional layanan secara resmi, disaksikan oleh seluruh tamu undangan.

BACA JUGA:  Gubernur NTT Ajak Kampus dan Masyarakat Bersinergi Bangun Ekonomi Rakyat Lewat OVOP

Kejaksaan Humanis, Dekat dengan Masyarakat

Program Klinik Hukum ini menandai transformasi pendekatan Kejaksaan yang tidak hanya menitikberatkan pada penegakan hukum represif, tetapi juga edukasi hukum yang humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Pelayanan ini terbuka untuk seluruh lapisan masyarakat secara gratis, menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan akses keadilan yang lebih merata dan berkeadaban. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.