Suarantt.id, Kupang-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pemeriksaan terhadap anggota DPRD NTT terkait dugaan kasus korupsi pengelolaan Dana BOS Yayasan Tunas Timur (Yatitum) di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, AA Raka Putra Dharmana, saat dikonfirmasi Victorynews.id di Kupang pada Jumat (7/3/25). Menurutnya, kasus ini masih dalam tahap awal penyelidikan dan belum memasuki tahap penyidikan.
“Dugaan kasus pidana ini ditangani oleh teman-teman di Kejaksaan Negeri Sumba Barat. Saat ini tahapnya masih tahap penyelidikan, sehingga belum ada pemeriksaan terhadap anggota Dewan,” jelasnya.
Koordinasi dengan DPRD dan Permintaan Redam Pemberitaan
Raka menjelaskan bahwa dalam mekanisme pemeriksaan anggota DPRD, kejaksaan akan berkoordinasi dengan Ketua DPRD Provinsi NTT. Namun, ia menegaskan bahwa kejaksaan hanya akan mengirimkan surat pemberitahuan, bukan meminta izin.
“Aturan baru menyebutkan bahwa kejaksaan hanya mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Provinsi untuk bantuan menyampaikan informasi, bukan meminta izin,” tambahnya.
Lebih lanjut, pihak kejaksaan meminta agar pemberitaan media terkait kasus ini bisa lebih terkendali. Pasalnya, menurut Raka, penyidik di Kejaksaan Negeri Waikabubak mengalami kendala dalam mengumpulkan keterangan dari para saksi karena adanya tekanan pemberitaan.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan sehingga teman-teman Kejaksaan Negeri Waikabubak meminta agar media bisa menahan diri dulu. Pemberitaan yang terlalu masif bisa membuat para saksi enggan memberikan keterangan,” ungkapnya.
Dengan masih berlangsungnya tahap penyelidikan, Kejati NTT menegaskan bahwa semua pihak harus bersabar menunggu perkembangan lebih lanjut. Pihak kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (Sumber: Victorynewa.id)





