Kepsek SMAN 3 Kupang Bantah Tudingan Langgar Pergub IPP: “Kami Patuh, Tidak Pernah Pungut Rp150 Ribu”

oleh -368 Dilihat
Kepala SMAN 3 Kupang, Ishak D.E. Balbesi. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Kepala SMA Negeri 3 Kupang, Ishak D.E. Balbesi, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 53 Tahun 2025 terkait batas maksimal Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP). Bantahan tersebut disampaikan merespons pernyataan Ombudsman RI Perwakilan NTT yang menyebut adanya dugaan ketidakpatuhan sekolah terhadap regulasi tersebut.

Ishak mengatakan, pihak sekolah justru telah menjalankan aturan sebagaimana mestinya. Para orang tua telah diberitahukan melalui siswa bahwa mulai November 2025, pembayaran IPP ditetapkan sebesar Rp100.000 per siswa per bulan, sesuai batas maksimum yang ditentukan dalam Pergub 53/2025.

“Tidak tahu informasi bahwa kami memungut IPP tidak sesuai Pergub dari orang tua siapa, karena kami justru menaati aturan itu. Kami sudah sampaikan kepada orang tua bahwa per November 2025 IPP sebesar Rp100.000 per anak per bulan,” tegasnya kepada media ini pada Rabu, 26 November 2025.

Terkait ketentuan pengkategorian IPP 20 persen, 40 persen , 60 persen , dan 80 persen Ishak menjelaskan bahwa sekolah belum dapat menerapkannya pada November dan Desember 2025. Hal itu karena pihaknya membutuhkan waktu untuk melakukan pendataan dan verifikasi agar kategori yang diberikan tepat dan tidak menimbulkan polemik.

“Kami harus hati-hati menetapkan siapa yang masuk kategori 20 persen dan seterusnya. Jangan sampai salah dan menimbulkan gejolak. Mulai Januari 2026 baru kami terapkan setelah data siswa selesai diverifikasi,” jelasnya.

Ishak sekaligus membantah informasi yang menyebut SMAN 3 Kupang tetap memungut IPP sebesar Rp150.000 per bulan per siswa.

“Berita bahwa kami tidak taat Pergub dan tetap memungut Rp150 ribu itu tidak benar,” tegasnya.

Ia berharap para orang tua dan masyarakat dapat lebih bijak dalam menanggapi informasi mengenai layanan pendidikan di sekolah. Jika ada hal yang kurang jelas atau kurang dipahami, ia meminta agar disampaikan langsung kepada pihak sekolah, bukan disebarkan melalui media sosial yang berpotensi menimbulkan keresahan.

“Kalau ada yang kurang jelas, mohon datang ke sekolah untuk dibicarakan secara baik. Jangan sebarkan informasi yang tidak benar,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.