Suarantt.id, Kupang-Komisi I DPRD Kota Kupang melakukan kunjungan kerja (kunker) ke seluruh kantor camat di lingkup Pemerintah Kota Kupang. Dalam kunker tersebut, para anggota dewan berkesempatan untuk bertatap muka langsung dengan para lurah, sehingga berbagai persoalan di tingkat kelurahan bisa disampaikan secara langsung kepada DPRD.
Anggota Komisi I DPRD Kota Kupang, Ahmad Talib, menjelaskan bahwa pihaknya menerima banyak masukan dan usulan, terutama terkait dengan kebutuhan biaya operasional para lurah dan camat dalam menjalankan tugas pelayanan masyarakat.
Selain itu, Ahmad Talib juga menyinggung soal surat edaran Wali Kota Kupang yang sempat ramai dibicarakan masyarakat. Ia menegaskan bahwa surat edaran tersebut bersifat imbauan, bukan larangan, yang tujuannya menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama dalam setiap kegiatan masyarakat.
“Surat edaran itu sifatnya imbauan agar masyarakat menjalankan aktivitas pesta atau acara apapun dengan tertib dan damai. Aturan ini sebenarnya sudah ada sejak Perwali Nomor 16 Tahun 2015,” jelasnya.
Ahmad Talib meminta pihak pemerintah, dalam hal ini Satpol PP, camat, dan lurah, tetap fokus dalam menerapkan surat edaran tersebut. Ia menekankan bahwa selama pesta atau acara tidak mengganggu kenyamanan orang lain, kegiatan tetap bisa berlangsung sesuai waktu yang ditentukan.
“Bukan berarti jam 10 malam acara harus ditutup. Tetapi jika ada tetangga yang berduka, sakit, atau merasa terganggu, maka kita perlu saling menghargai dengan mengecilkan atau mematikan sound system,” tegasnya.
Ia kembali menekankan bahwa surat edaran Wali Kota Kupang semata-mata bertujuan menjaga keharmonisan antarwarga dan membangun budaya saling menghormati di tengah kehidupan bertetangga. ***






