Komut Christofel Liyanto Mangkir dari Pemeriksaan, Kejari Kota Kupang Segera Layangkan Panggilan Kedua

oleh -391 Dilihat
Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang memastikan akan segera melayangkan panggilan kedua kepada tersangka Komisaris Utama (Komut) BPR Christa Jaya Perdana, Christofel Liyanto (CL), setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus).

Chris Liyanto sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas kredit macet Bank NTT tahun 2016 senilai Rp 5 miliar, di Kantor Kejari Kota Kupang pada Jumat, 6 Februari 2026.

Namun, berdasarkan pantauan media, sejak pukul 09.00 WITA hingga 16.00 WITA, tersangka tidak juga hadir memenuhi panggilan penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede membenarkan bahwa tersangka tidak menghadiri pemeriksaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Iya benar. Hari ini, Jumat 6 Februari 2026, tersangka Chris Liyanto tidak memenuhi panggilan penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Shirley Manutede kepada awak media.

Meski demikian, Shirley menjelaskan bahwa tersangka telah menyampaikan alasan ketidakhadirannya kepada penyidik.

“Yang bersangkutan tidak datang dan disertai dengan alasan yang sudah disampaikan. Penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang menghormati hal tersebut,” ujarnya.

Karena tidak memenuhi panggilan pertama, lanjut Shirley, penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang akan segera menjadwalkan dan melayangkan panggilan kedua kepada tersangka.

“Penyidik Tipidsus Kejaksaan Negeri Kota Kupang segera melayangkan panggilan kedua terhadap tersangka untuk dilakukan pemeriksaan,” tegasnya.

Selain itu, Kejari Kota Kupang juga telah menerima pemberitahuan sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka. Sidang praperadilan tersebut dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 11 Februari 2026, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.

Terkait hal tersebut, Shirley Manutede menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi sidang praperadilan yang akan berlangsung pekan depan.

BACA JUGA:  Praperadilan Tak Hentikan Kasus Kredit Rp5 Miliar Bank NTT, Kejari Kota Kupang Terbitkan Sprindik Baru

“Kami siap menghadapi sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.