Membangun Sekolah yang Akuntabel: Pemkot Kupang Tanamkan Pemahaman Baru Lewat Juknis Dana BOSP 2025

oleh -297 Dilihat
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Gelar Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P & K) terus mendorong peningkatan tata kelola keuangan sekolah yang transparan, efektif, dan akuntabel. Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Penyusunan RKAS Tahun Anggaran 2026 untuk jenjang SD dan SMP se-Kota Kupang, yang digelar pada 4–5 November 2025 di Hotel T-More Kota Kupang.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber utama, Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar Dinas P & K Kota Kupang, Oktovianus Naitboho yang memaparkan secara mendalam tentang Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 aturan terbaru yang menjadi pedoman pengelolaan Dana BOSP di seluruh satuan pendidikan.

Dalam pemaparannya, Oktovianus menegaskan bahwa tujuan utama regulasi baru ini adalah memastikan dana operasional sekolah digunakan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan. “Dana BOSP bukan hanya soal administrasi keuangan, tetapi juga soal tanggung jawab moral untuk memastikan setiap rupiah yang digunakan berdampak langsung bagi peningkatan mutu pendidikan,” ujarnya di hadapan para kepala sekolah dan bendahara.

Menurutnya, ada lima prinsip utama dalam pengelolaan Dana BOSP sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, yakni fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.
“Sekolah diberikan keleluasaan untuk menyesuaikan kebutuhan, tetapi tetap wajib mengacu pada ketentuan juknis agar tidak terjadi penyimpangan,” tambahnya.

Oktovianus juga menekankan pentingnya pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik dan penggunaan rekening sekolah atas nama satuan pendidikan sebagai syarat utama penerima dana. “Ketepatan data menentukan ketepatan anggaran. Karena itu, sekolah harus disiplin dalam melakukan validasi Dapodik,” katanya.

Selain menjelaskan prinsip dan syarat penerima, kegiatan sosialisasi ini juga membahas larangan penggunaan dana BOSP, di antaranya melarang transfer ke rekening pribadi, membiayai kegiatan nonprioritas, hingga membangun gedung baru atau membeli instrumen investasi.
“BOSP bukan untuk investasi atau kegiatan seremonial, melainkan untuk menunjang proses belajar mengajar dan peningkatan layanan pendidikan,” tegas Oktovianus.

BACA JUGA:  Kunjungan Kerja Komisi II DPRD NTT ke Kabupaten TTS Fokus pada Pengelolaan Aset dan Peningkatan Produktivitas

Lebih lanjut, dalam sosialisasi ini juga dibahas rincian komponen penggunaan Dana BOS Reguler, mulai dari penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, hingga pemeliharaan sarana prasarana dan pembayaran honor guru.
Ia menekankan bahwa penggunaan dana untuk pengembangan perpustakaan wajib dialokasikan paling sedikit 10 persen dari total pagu, sementara untuk pemeliharaan sarana prasarana maksimal 20 persen, dan honor pendidik maksimal 20 persen untuk sekolah negeri dan 40 persen untuk sekolah swasta.

Melalui kegiatan ini, Dinas P & K Kota Kupang berharap seluruh sekolah memahami arah kebijakan baru dan dapat menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Tahun 2026 dengan lebih tertib, efisien, dan transparan.

“Harapan kami, tidak ada lagi kesalahan administrasi, keterlambatan pelaporan, atau penggunaan dana di luar ketentuan. Semua harus mengacu pada prinsip akuntabilitas publik,” tutup Oktovianus Naitboho.

Selain sosialisasi Juknis BOSP, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan berbagai program peningkatan kapasitas guru dan kepala sekolah yang akan dilaksanakan sepanjang Tahun Anggaran 2026, termasuk Bimtek model pembelajaran inovatif, kompetisi numerasi dan literasi siswa, serta sosialisasi POS ujian sekolah dan ANBK.

Dengan pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi baru ini, Pemerintah Kota Kupang berharap seluruh satuan pendidikan mampu mewujudkan pengelolaan keuangan yang profesional, terbuka, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik di Kota Kupang. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.