Pemkot dan DPRD Kota Kupang Tetapkan Dua Perda Strategis: RPJPD 2025-2045 dan Kota Layak Anak

oleh -946 Dilihat
Wali Kota Kupang Disaksikan Pimpinan DPRD Tanda Tangan Berita Acara Penetapan Dua Perda di Gedung Kantor DPRD Kota Kupang. (Foto Prokompim Kota Kupang)

Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Kupang resmi menetapkan dua Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II Tahun 2024/2025 pada Selasa (11/3/25). Dua perda tersebut adalah Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dan Perda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA).

Penetapan perda ini ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, Ketua DPRD Kota Kupang Richard E. Odja, serta para Wakil Ketua DPRD.

Dalam sambutannya, Wali Kota Kupang menegaskan bahwa pemerintahan bukan sekadar menjalankan roda administrasi, tetapi juga merupakan seni dalam menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat. “Memerintah adalah melayani. Prinsip inilah yang menjadi dasar dalam setiap kebijakan dan keputusan pembangunan di Kota Kupang,” ujarnya.

RPJPD 2025-2045: Panduan Pembangunan Dua Dekade Mendatang

Perda tentang RPJPD 2025-2045 disusun sebagai pedoman arah pembangunan Kota Kupang selama dua dekade ke depan. Secara filosofis, RPJPD bertujuan menciptakan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan. Dari sisi sosiologis, perda ini diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks, sejalan dengan visi Kota Kupang sebagai “Kota Kasih, Rumah Bersama yang Maju, Mandiri, Sejahtera, dan Berkelanjutan.”

Perda Kota Layak Anak: Komitmen Perlindungan Anak

Sementara itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) menjadi bukti nyata komitmen Pemkot Kupang dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak sebagai generasi penerus. Dengan adanya perda ini, sistem perlindungan anak di Kota Kupang akan lebih terstruktur dan berkelanjutan guna menjamin tumbuh kembang anak yang sehat, cerdas, dan berdaya saing.

Mantan Anggota DPRD Provinsi NTT itu menekankan bahwa keberhasilan penetapan kedua perda ini merupakan hasil sinergi kuat antara Pemkot dan DPRD. Hal ini juga mencerminkan komitmen untuk bekerja lebih cepat, lebih efektif, dan lebih serius dalam berkolaborasi demi kepentingan rakyat.

BACA JUGA:  Kejati NTT Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Penyertaan Modal PT Jamkrida: Komisaris Utama PT Naradha Aset Manajemen Ditahan

Menutup sambutannya, Wali Kota Kupang menegaskan bahwa penetapan Perda RPJPD 2025–2045 dan Perda Penyelenggaraan KLA merupakan langkah strategis dan visioner untuk membangun fondasi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan bagi generasi sekarang dan masa depan.

“Semoga dengan landasan hukum yang kuat ini, Kota Kupang dapat terus maju sebagai kota yang humanis, ramah anak, berdaya saing, dan menjadi rumah bersama yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.