Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Kota Kupang secara resmi mengajukan satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Kota Kupang, yaitu Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kupang Tahun 2025–2045. Pengajuan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, dalam sidang paripurna DPRD Kota Kupang pada Selasa, 9 Juni 2025.
Dalam penjelasannya, Wali Kota Christian menyampaikan bahwa revisi RTRW diperlukan karena telah terjadi perubahan yang sangat dinamis di wilayah Kota Kupang sejak diberlakukannya Perda Kota Kupang Nomor 11 Tahun 2011 tentang RTRW 2011–2031.
“Perkembangan wilayah yang sangat dinamis menuntut peninjauan kembali terhadap rencana tata ruang agar pemanfaatan ruang tidak menyimpang dari tujuan penataan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan,” jelas Wali Kota.
Peninjauan kembali tersebut merekomendasikan agar Perda Nomor 11 Tahun 2011 direvisi, mengingat terdapat ketidaksesuaian serta penyimpangan pemanfaatan ruang yang terjadi. Selain itu, revisi ini juga menjadi bentuk penyesuaian terhadap perubahan kebijakan nasional, khususnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Diharapkan, melalui Ranperda ini, Kota Kupang dapat dikembangkan menjadi pusat kegiatan pemerintahan, ekonomi, perdagangan, jasa, pariwisata, perikanan, dan industri, yang didukung oleh sistem transportasi terintegrasi. Tujuan akhirnya adalah mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Demikian penjelasan singkat ini kami sampaikan. Apabila belum memenuhi harapan dewan yang terhormat, maka pemerintah senantiasa siap memberikan penjelasan lanjutan dalam tahapan sidang berikutnya sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku,” tutup Wali Kota Christian Widodo di hadapan para anggota dewan. ***





