Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Dinas Perhubungan menyoroti keberadaan taksi online seperti Grab dan Maxim yang hingga kini banyak belum mengantongi izin resmi penyelenggaraan angkutan sewa khusus. Dari sekitar 1.000 lebih unit kendaraan yang beroperasi di Kota Kupang dan sekitarnya, baru 256 kendaraan yang terdaftar dan memiliki izin resmi.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perhubungan NTT, Mahidin Sibarani, menyampaikan hal itu usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPRD NTT, Selasa (6/5/25).
Ia menegaskan, pengurusan izin untuk angkutan sewa khusus kini bisa dilakukan secara gratis alias tanpa biaya melalui Dinas Perhubungan.
“Selama ini banyak yang belum tahu bahwa pengurusan izin bisa nol rupiah. Selain lewat koperasi, masyarakat bisa mengurus izin melalui BUMD, perseorangan, atau UMKM,” ujar Mahidin.
Sementara itu, Koperasi Flobamor Compact Driver yang selama ini menjadi salah satu mitra legalisasi angkutan online, mengenakan biaya Rp1.015.000 untuk pengurusan izin, dengan 50 persen dari biaya tersebut dikembalikan kepada anggota koperasi.
Ketua Koperasi Flobamor Compact Driver, Ferdi Foenale, menegaskan bahwa koperasi telah mengantongi izin sejak 2022 dan terus memperpanjangnya. Ia juga menekankan bahwa pengurusan izin tidak wajib melalui koperasi, dan pelaku usaha angkutan online bebas memilih wadah sesuai kebutuhan dan kemampuan.
RDP juga mengungkap fakta bahwa kantor cabang Maxim belum resmi berdiri di NTT, namun aplikasinya telah aktif menarik pendapatan dari wilayah ini tanpa kontribusi ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik di tingkat provinsi maupun Kota Kupang.
Anggota Komisi IV DPRD NTT, Nelson Obet Matara, menilai kondisi saat ini menunjukkan lemahnya fasilitasi dari Dinas Perhubungan terhadap penyelenggara taksi online.
“Selama ini mereka berjalan sendiri-sendiri, seperti kehilangan induk. Dinas harus turun tangan dan fasilitasi komunikasi antar wadah dan penyelenggara,” tegas Nelson.
Komisi IV DPRD NTT pun merekomendasikan agar dalam waktu satu bulan ke depan, Dinas Perhubungan mengundang semua pihak terkait—termasuk koperasi, penyelenggara aplikasi, dan operator angkutan online—untuk menyamakan persepsi terkait tarif batas atas dan bawah serta skema izin yang sesuai aturan.
Nelson juga menyoroti sikap perusahaan seperti Maxim yang meraup keuntungan dari NTT tanpa memberikan kontribusi balik.
“Anda ambil uang dari sini, tapi belum punya kantor, belum berizin, dan hasilnya mengalir ke Jakarta. Harusnya memperkaya orang di sini, bukan di luar,” tandasnya.
Komisi IV DPRD NTT menyatakan akan melakukan pertemuan lanjutan dengan Dinas Perhubungan dan Koperasi untuk merumuskan sikap dan solusi ke depan. Penegasan ini disebut bukan karena semata-mata masalah legalitas, tetapi lebih pada kurangnya komunikasi dan koordinasi antara pihak-pihak terkait. ***





