Pengadilan Negeri Kupang Jadwalkan Sidang Perdana Korupsi Mantan Diru Bank NTT Alex Riwu Kaho

oleh -627 Dilihat
Mantan Dirut Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho Resmi Ditahan Kejati NTT. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang menjadwalkan sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama Bank NTT, Alex Riwu Kaho, pada 06 Januari 2026 mendatang.

Sidang perdana tersebut akan digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Alex Riwu Kaho akan duduk sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembelian surat berharga Medium Term Note (MTN) senilai Rp50 miliar dari PT SNP Finance oleh Bank NTT.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, perkara atas nama Harry Alexander Riwu Kaho telah resmi dilimpahkan oleh JPU dan siap disidangkan pada awal Januari 2026.

Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Ferry Haryanta, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan jadwal sidang perdana tersebut. Ia mengatakan bahwa berkas perkara telah diterima pengadilan dan proses persidangan akan segera dimulai sesuai jadwal yang ditetapkan.

“Iya benar, perkaranya sudah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum dan sidang perdana akan digelar pada 06 Januari 2026,” ungkap Ferry Haryanta.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum, menegaskan kesiapan pihaknya untuk membacakan dakwaan terhadap terdakwa pada sidang perdana nanti.

“Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang siap membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Alex Riwu Kaho pada sidang perdana tanggal 06 Januari 2026,” tegas Shirley Manutede.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pimpinan tertinggi Bank NTT dan nilai kerugian yang cukup besar. Sidang perdana nantinya diharapkan dapat membuka secara jelas konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut di hadapan hukum. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.